Rabu, September 18, 2024
BerandaDAERAHKejari Sarolangun Musnahkan 287 Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara Inkracht Tahun 2024

Kejari Sarolangun Musnahkan 287 Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara Inkracht Tahun 2024

Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan beserta jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti

KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incraht pada tahun 2024, Kamis (08/08/2024) di halaman Kantor Kejari Sarolangun.

Sebanyak 287 Batang bukti dari 73 perkara terdiri dari Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Narkotik, dan tindak pidana yang menyangkut orang dan harga benda (OHARDA).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan khusus narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender hingga hancur mencair dan tak bisa digunakan kembali.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan, SH, MH bersama Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Suhendri, Kasi BB Kejari Sarolangun Eko Wahyudi, SH, Inspektorat Sarolangun, Dinkes Sarolangun Alberto beserta jajaran staf Kejari Sarolangun.

Kepada sejumlah awak media, Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan mengatakan bahwa penanganan perkara bisa dikatakan tuntas saat selesai dilaksanakan putusan, dan untuk perkara yang ada barang bukti setelah dilakukan pemusnahan untuk tahanan yang sudah selesai baru dikatakan penanganan perkara tuntas.

” Perkara yang dimusnahkan tadi itu untuk tahun 2024, oharda, narkoba ,TPUL, kalau sudah dinilai banyak dan itu dimusnahkan jadi tidak numpuk di gudang barang bukti,” katanya.

Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan, SH, MH saat diwawancarai didampingi Kasi BB Eko Wahyudi

Alfred Tasik Palullungan juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran terkait yang telah hadir dalam acara kegiatan pemusnahan barang bukti putusan inkracht Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Tujuan kegiatan ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

” Barang bukti yang dimusnahkan dari 73 Perkara dengan total 287 Barang bukti yang terdiri dari : OHARDA barang bukti berupa pakaian, tojok, senjata tajam, perkakas, dll dengan jumlah 18 perkara dan 50 barang bukti,” katanya.

” Kemudian perkara narkotika jenis sabu, ganja dan pil sebanyak 39 perkara dan 178 barang bukti, dan perkara TPUL berupa barang bukti Bong. Handphone, Plastik, Tisu dll, dengan jumlah perkara 16 dan barang bukti sebanyak 59,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU