
KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun menyetor uang sebesar Rp 233.915.000,- atau Rp 233 Juta lebih kepada Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pengembalian uang pengganti dan uang denda terpidana Mantan Kades Lidung, atas nama Herman Bin Marzuki.
Pengembalian uang Negara ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Rolly Manampiring, SH,MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Harmoko, SH,MH, di aula Kantor Kejari Sarolangun, pada Kamis, 11 Desember 2025.
” Kemarin hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, Kejari Sarolangun telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti dan denda atas nama terpidana Herman bin Marzuki mantan kades lidung, uang pengganti 187 Juta rupiah dan denda 50 juta rupiah, telah kami eksekusi dan telah diproses untuk dimasukkan dalam PNBP,” katanya, Jumat (12/12/2025) kepada awak media.
Dikatakan Rolly Manampiring bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk Koperatif dari terpidana atas putusan Kasasi mahkamah agung RI. Uang pengganti dan denda ini diserahkan oleh Saipul Anwar yang merupakan keluarga dari Herman.
” Rinciannya, uang pengganti dan denda Senilai Rp. 233.915.000, yaitu uang denda Sebesar Rp. 50.000.000 dan uang Pengganti Sebesar Rp. 183. 915.000,” katanya.
Herman Bin Marzuki mantan Kepala Desa Lidung didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dalam Pembangunan rigit Beton Tahun Anggaran 2018.
Atas dakwaan JPU Mantan Kepala Desa Lidung diputus oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, kemudian Pengadilan Tinggi Jambi hingga diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
” Terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


