
KABAR SAROLANGUN – Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, SE angkat bicara soal rotasi jabatan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Senin (10/04/2023) siang tadi.
Tontawi Jauhari mengatakan bahwa rotasi jabatan tersebut dilakukan setelah Penjabat Bupati Sarolangun mendapatkan surat izin baik dari Kementrian Dalam Negeri, Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
” Dalam Minggu ini beliau mengantongi surat izin dari kementrian, setelah dapat izin tersebut beliau melantik seluruh eselon yang dirolling tadi, jam 2. Dalam proses ini silahkan saja karena pak PJ Bupati udah dapat izin dari Kemendagri, KASN dan berproses melantik eselon II,” katanya.
Hanya saja dalam proses pelantikan pejabat tersebut, dirinya tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang waktunya bersamaan. Namun, ia mengaku sedikit menyayangkan atas dilakukannya rotasi jabatan pada pejabat eselon II yang diusulkan untuk menjadi calon Penjabat Bupati Sarolangun.
” Namun saya sedikit menyayangkan yang tiga orang yang diusulkan oleh DPRD sementara jangan diganggu dulu sampai proses selesai, kalau proses penunjukan pj selesai, silahkan PJ yang baru nanti ingin meletakkan dimana sesuai izin KASN silahkan dilakukan,” katanya.
” Tiga nama yang diusulkan jadi PJ Bupati Sarolangun itu seharusnya tidak masuk dalam pelantikan tadi, tapi nyusul setelah proses ini, dan sudah tahu kita penunjukan pj Bupati bulan mei nanti silahkan pak PJ mengambil langkah untuk mengganti siapa dianggap bagi pak PJ menjadi mitra yang lebih baik,” kata dia menambahkan.
Selain itu, Tontawi juga menyoroti adanya rotasi jabatan pejabat eselon II hasil seleksi terbuka yang belum dua tahun menjabat, yang menurut hematnya berbenturan dengan aturan.
Sehingga pada prosesnya, surat izin untuk rotasi jabatan pejabat eselon II dari KASN sempat dalam jangka waktu yang lama baru keluar izin.
” Ya, sebenarnya ini kendala proses pak PJ, maka izin dari kasn itu lama keluar, kalau sekedar untuk melantik diatas dua tahun mungkin udah lama beliau melantik atau meroling eselon II. Bagi yang jabatan belum sampai dua tahun inikan berbenturan yang ada maka beliau mengajukan surat izin kepada tiga Mentri yakni Mendagri, Menpan RB dan kasn. Menurut hemat saya karena surat izin sudah keluar maka beliau berani seluruh eselon yang ada di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap