KABAR SAROLANGUN –Konflik lahan antara PT Sumatera Agro Mandiri (SAM) dengan koperasi Gurah Sawit Mandiri (GSM) dari Dua Desa di Kecamatan Mandiangin akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah sekian lama kisruh kedua belah pihak mencuat.
Dalam penyelesaian konflik ini, pihak perusahaan PT SAM mau berdamai dengan memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada pihak koperasi dengan jumlah sebesar Rp 2,2 Miliar.
Tampak penyelesaian konflik ini berhasil didamaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta jajaran Forkompinda Sarolangun, dengan penyerahan ganti rugi berlangsung pada Kamis (28/04/2022) di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun
Hadir dalam kegiatan rapat penyelesaian konflik tersebut, Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun, Pihak perusahaan PT SAM, pihak Koperasi Gurah Sawit Mandiri, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Lukman, Danramil 04-420/Pauh Kapten Inf M Suhadi, Camat Mandiangin Haris Faidillah dan Tokoh masyarakat Mandiangin Tuo.
Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan bahwa dalam penyelesaian berupa Perdamaian ini pihak perusahaan telah memiliki i’tikad baik dengan bersedia mengganti rugi kelompok tani dari koprasi Gurah Sawit Mandiri sebanyak 116 anggota dengan jumlah Rp 2,2 Miliar.
Dalam hal perincian ganti rugi, pihak perusahaan memberikan uang tunai sebesar Rp 1,6 Miliar karena setelah dipotong cicilan kredit hutang sebesar Rp 600 juta.
Kompensasi ganti rugi dikarenakan pihak perusahaan yang selama ini memiliki pola kemitraan dengan masyarakat namun tidak terpenuhi, padahal pihak perusahaan sudah melakukan panen selama dua tahun terakhir, masyarakat menuntut lahan plasma masyarakat seluas 1500 hektar dikeluarkan dari izin konsesi PT SAM karena sudah banyak merugikan masyarakat.
“Dan yang 1,6 Miliar diserahkan dua tahap, yakni hari ini tahap pertama sebesar Rp 1,5 Miliar dan tahap kedua sebesar 100 juta segala pihak koperasi melengkapi legalitas koperasi, sesuai kesepakatan bersama,” kata Bupati Cek Endra, usai rapat penyelesaian konflik tersebut kepada awak media.
Cek Endra juga menyambut baik atas penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan ini yang sudah berlangsung selama dua tahun lebih ini, meskipun penyelesaian kesepakatan ganti rugi cukup alot terjadi antara kedua belah pihak namun tetap menghasilkan kesepakatan secara damai.
“Tentu ini selaku langkah baik dari kami Pemda telah menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan petani dengan jalan musyawarah, tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Lanjut Cek Endra, Kompensasi dari perusahaan sebesar 1,6 Miliar tersebut akan dibagikan dengan seluruh kelompok tani yang selama ini telah dirugikan. Dan telah disepakati bersama pihak perusahaan dan pihak koperasi sudah sama-sama menyetujui ganti rugi tersebut.
“Kedepan kita harapkan masyarakat selaku keolompok tani dengan PT sam ini akan bergandengan tangan, bisa rukun lagi berinvestasi bisa aman dan masyarakat bisa menerima hasilnya normal lagi setelah hari ini. Dan pola kemitraan ini akan lebih baik lagi serta pihak koperasi ini saya ingin sebagai badan usaha dalam menjalin kerja sama bersama pihak perusahaan,” katanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kawan- kawan PT SAM bagaimana menjembatani dengan petani, dan juga koperasi yang sudah sabar dalam menunggu proses sehingga terjadi perdamaian ini. Begitu juga dengan seluruh jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata dia menambahkan.(Ks1)