
KABAR SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik tahun 2022, Senin (10/10/2022) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM diwakili Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME yang berlangsung dengan lancar.
Tampak hadir, dalam kegiatan tersebut Kabag OPS Kompol Q Bastari Yusuf, SH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri, Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono, SE, Anggota Komisoner KPU Sarolangun, Kasi Datun Kejari Sarolangun Reza, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, S.Sos, Para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri mengatakan bahwa berdasarkan tahapan dalam Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dari tanggal 15 Oktober 2022 hingga 04 November 2022, dengan tujuan memastikan keanggotaan yang bersangkutan mengakui atau tidak menjadi anggota partai politik.
“Verifikasi faktual ini dilakukan oleh petugas dari KPU dengan menemui yang bersangkutan melalui sensus. Ada 19 Partai Politik yang sampai kepada tahapan perbaikan verifikasi partai politik, kecuali 9 Partai Politik di DPR RI yang sudah ada di Parlemen saat ini dan hanya cukup untuk administrasi saja, dan yang diverifikasi faktual itu adalah partai politik yang baru atau yang pernah menjadi pemilu di tahun 2019 tapi tidak memiliki kursi di DPR RI,’ katanya.
Ia berharap melalui Rakor ini nantinya para petugas dilapangan dapat menjalankan tugas dengan baik serta bersinergi dengan Pemerintah Desa setempat terkait pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Kita harapkan dengan kepala desa untuk dapat membantu petugas kita dilapangan, ibaratnya ketuk pintulah istilahnya dengan kepala desa supaya nanti tim kita jangan sampai tidak diketahui kepala desa, nantinya dalam melaksanakan verifikasi partai politik ini,” katanya

Sementara itu, Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera mengatakan bahwa kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik ini merupakan hal yang sangat penting, karena hasil dari pada pelaksanaan kegiatan ini dapat menentukan arah dari perpolitikan yang ada di Kabupaten Sarolangun serta dapat menunjang suksesnya pemilu 2024 mendatang.
“Tolong diinformasikan nanti kepada kepada kades yang tidak hadir untuk membantu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU nantinya, kita harapkan berjalan dengan baik sehingga dapat dihasilkan data yang lebih akurat,” katanya.
“Saya minta setiap kepala desa untuk evaluasi kembali jumlah penduduk yang ada di desa masing-masing, hingga evaluasi penduduk yang di tingkat RT. Kalau tidak berjalan ini, saya khawatir akan mengganggu sistem perpolitikan di Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggota partai politik, para kepala beserta seluruh perangkat desa agar tidak menjadi anggota salah satu partai politik. Bila ada yang menjadi anggota partai politik, diminta untuk mengundurkan diri karena akan diusulkan untuk diberhentikan.
“Seluruh kepala desa dan perangkat desa saya tekankan bahwa tidak boleh untuk menjadi anggota partai politik, dan bila ada yang menjadi partai politik akan diusulkan untuk diberhentikan atau memilih salah satu keduanya. Dengan mengucapkan acara verifikasi faktual keanggotaan partai politik secara resmi saya nyatakan dibuka,” katanya.
Kegiatan diakhiri dengan dialog bersama antara KPU sarolangun dengan jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun, Para Camat, Lurah dan Kepala desa se-Kabupaten Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap