
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Batang Asai, dalam rangka melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan, Sabtu (09/08/2025).
Dalam kunker tersebut salah satunya, Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri pembukaan panen lubuk Larangan di Desa Bathin Pengambang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM, Para anggota DPRD Sarolangun Dapil IV Tabroni, SE, Bambang Gunawan, SE, Kapolsek Batang Asai.
Selain itu hadir juga sejumlah kepala OPD diantaranya Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani, ST, Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST, ME, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis, SE, MM, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kadis TPHP Sarolangun Dulmuin, Sp, Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kades Bathin Pengambang Aniswen beserta jajaran perangkat desa dan masyarakat setempat.

Kepala Desa Bathin Pengambang Aniswen mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun Hurmin serta jajaran Forkopimda yang telah menghadiri kegiatan pembukaan panen ikan lubuk larangan ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang lubuk larangan di sungai Batang Asai yang berada di Desa Bathin Pengambang, tujuannya untuk menjaga kelestarian dan ekosistem sungai.
” Terkait dengan lubuk larangan, supaya kedepan tetap asri dan bertahan, kami pemdes mengambil kebijakan dan keputusan dalam musyawarah dengan Perdes tentang lubuk larangan sudah kami tuangkan, dan hari ini dilakukan panen raya lubuk larangan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan pentingnya melestarikan tradisi Lubuk Larangan sebagai warisan budaya dan sistem sosial masyarakat yang sarat nilai-nilai gotong royong dan kepedulian. Hasil pembukaan Lubuk Larangan akan disalurkan untuk kepentingan sosial dan pembangunan desa.
” Ini bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal dan memajukan lubuk larangan di Desa Bathin Pengambang,” katanya
Hurmin juga menjelaskan manfaat pembukaan lubuk larangan tentunya untuk melestarikan ekosistem sungai, dengan mengatur waktu penangkapan ikan, lubuk larangan membantu menjaga kelestarian ekosistem sungai dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
” Juga meningkatkan pendapatan desa, yang mana lubuk larangan dapat menjadi sumber pendapatan bagi desa melalui hasil tangkapan ikan. Serta menguatkan kelembagaan adat, yang mana lubuk larangan inikan bagian dari kearifan lokal yang dapat membantu menguatkan kelembagaan adat dan mempromosikan nilai-nilai budaya lokal,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin beserta Forkopimda Sarolangun melakukan penanganan ikan dengan cara tradisional menggunakan jala atau jaring berbentuk lingkaran yang dilemparkan ke air lubuk larangan.
Penulis : A.R Wahid Harahap