Supryanto : Tiga Poin Kesepakatan Bersama Harus Diindahkan Perusahaan

KABAR SAROLANGUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun bersama DPRD Sarolangun memanggil perusahaan batubara yang ada di Kabupaten Sarolangun untuk hadir dalam rapat bersama membahas persoalan tonase, houling batubara hingga jam operasional angkutan batubara, Rabu (30/07/2025).
Hanya saja dari delapan perusahaan batubara yang dipanggil, yang tiga perusahaan batubara yang hadir yakni PT ATA BTB, PT AJC dan PT CEI. Sementara lima perusahaan batubara lainnya tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Kadishub Sarolangun Supryanto, S.IP, mengatakan perusahaan batubara yang hadir dan tidak hadir diminta untuk mengindahkan poin-poin kesepakatan bersama dalam rapat tersebut.
Sedikitnya ada tiga poin kesepakatan, yakni Pertama, masalah mobil batubara Hauling melintasi kabupaten Sarolangun atau kota Sarolangun pukul 21.00 wib s.d 05.00 Wib.
Kedua perusahaan dan Transportir menyediakan kantong parkir agar mobil batubara tidak parkir di bahu jalan. Dan Ketiga, jarak antara truk batubara ini diatur 15-20 meter sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan mengurangi kecelakaan di jalan.
” Undangan ada 8 perusahaan, hadir hanya tiga, dan perusahaan yang tidak hadir ada dari PT SGM, PT KBB, PT BBC dan lainnya. Yang jelas ini merupakan tahap awal semoga kedepan kita naikkan hasil rapat ini ke Bapak Bupati melalui nota dinas. Untuk ada rapat lanjutan di tingkat Forkopimda Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Supryanto menjelaskan jarak antara truk batubara saat beroperasi ini juga untuk menjaga jembatan lintas Sumatera yang ada di kota Sarolangun sehingga tidak rusak bahkan rubuh. Dengan adanya jarak ini tidak ada penumpukan mobil batubara di jembatan.
” Termasuk juga yang tronton tidak boleh lewat di kota Sarolangun. Kita naikkan ke pak Bupati dan hasilnya kita akan Surati ke seluruh perusahaan untuk menggunakan truk PS,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap