KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun memfasilitasi rapat mediasi atas polemik antara Perusahaan Tambang Batubara PT Caritas Energi Indonesia (CEI) dengan perwakilan supir Truk Batubara Tanjung rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kamis (12/01/2023) di Ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun.
Hal itu dilaksanakan setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan para supir truk batubara pada Jumat yang lalu di pintu gerbang stockfile PT CEI yang ada di Tanjung Rambai.
Dalam rapat mediasi tersebut, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri mengatakan bahwa memang apa yang menjadi aspirasi dari para supir truk batubara ini harus dapat diatasi secara bersama, sehingga kedepan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
” Pihak Ceritas minta waktu terkait pertemuan kita hari ini, kalau kita pada prinsipnya tim terpadu tidak mau adanya gangguan diluar dugaan kita. Kita minta berapa hari pihak PT ceritas akan menanggapi terkait aspirasi ini,” katanya.
Diketahui, para supir truk meminta agar pihak perusahaan PT CEI untuk menaikkan ongkos batubara dari sebelumnya Rp190.000 perton menjadi Rp 280.000,- per ton untuk rute Sarolangun-Jambi ditambah pihak gas sebesar Rp 1 juta.
Mereka juga meminta menaikkan ongkos Sarolangun-Bengkulu menjadi Rp.380.000/Ton dari sebelumnya hanya Rp. 275.000/ton. Serta mereka meminta agar mekanisme kerja tambang agar dapat lebih efisien, terbuka dan dapat menguntungkan seluruh supir truk Kelurahan Gunung Kembang.
Atas kondisi itu, Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser yang memimpin rapat mediasi tersebut mengatakan Pemerintah tentu hanya memfasilitasi atas persoalan antara PT CEI dan supir truk batubara yang ada di Tanjung rambai, dimana rapat mediasi diharapkan ada kesepakatan yang dihasilkan.
Sekda juga meminta agar semua pihak untuk dapat menyampaikan saran dan pendapat, jika memang ada kesepakatan agar dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, sehingga persoalan dapat dituntaskan.
” Kalau memang mau sepakat dibuat perjanjian, kalau batubara turun, ongkos juga akan turun dan ketika batubara naik akan jadi pertimbangan. Yang jelas Pemerintah itu memfasilitasi pak, dan pemerintah pusat membuat aturan, bahwa kewenangan tambang ini kembali ke pusat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Supir Truk Batubara Tanjung rambai Wawan Susanto mengatakan bahwa mereka tidak ada niat selain dari pada meminta kenaikan ongkos angkutan dari Rp 190.000 per ton,, menjadi Rp 280.000 per ton dan pijak gas Rp 1.000.000.
” Kalau di tempat lain sudah Rp 295.000 per ton sementara pijak gas Rp 1.350.000,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar pihak perusahaan PT Caritas dapat meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat lingkungan sekitar. ” Kemudian kami juga mengeluhkan adanya kegiatan pungli dari titik rangkiling Mandiangin hingga sampai ke pelabuhan pak yang dilakukan oleh warga, kalau minta Rp 100 ribu atau lebih kami tidak mau ngasih pak,” katanya.
Sementara, Perwakilan PT CEI Setio Nugroho mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan terkait aspirasi dari para supir truk batubara tersebut, namun ia mengaku akan berusaha untuk menyampaikan kepada pihak pimpinan serta managemen PT CEI.
Iapun meminta agar diberikan waktu selama tujuh hari untuk mendapatkan keputusan terkait dengan aspirasi para supir truk tersebut.
” Setelah rapat hari ini saya akan menyampaikan permintaan pihak supir mobil batubara kepada pimpinan. Kami minta waktu tujuh hari atau seminggu dalam mengambil keputusan, saya tetap berusaha pak. Saya hanya bagi informasi saja bahwa di sebelah sudah naik, kita bisa bertahan saja sudah Alhamdulillah pak. Jadi kita ngikuti aja pak. Jadi kami mohon dukungannya untuk bisa bertahan dengan kondisi seperti ini,” katanya.
Selain itu, Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol A Bastari Yusuf mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kawan-kawan dari supir truk batubara pada Minggu yang lalu. Namun ia berharap agar para supir truk batubara ini dalam menyampaikan pendapat dengan mematuhi aturan yang berlaku.
” Rekan-rekan kita para supir menuntut kebijakan dalam hal ongkos angkut, sebenarnya sudah mengerucut pada persoalan. Pijak gas itu adalah reward, namun ada kebijakan yang bisa memenuhi harapan dari masyarakat. Harapan kami penyampaian pendapat di muka umum itu ada batasnya dan ada juga aturannya. Saran kami pak sekda, kedua pihak jangan sampai mengganggu harkamtibmas,” katanya.
Aksi mediasi tersebut, pada intinya belum menemukan titik terang terkait keputusan pihak perusahaan terhadap aspirasi masyarakat dari para supir truk batubara tersebut, namun didapati beberapa poin penting hasil kesepakatan bersama, yakni
1. PT CEI membutuhkan waktu selama tujuh hari untuk berkoordinasi dengan pimpinan terhitung dari hari ini tanggal 12 Januari 2022 hingga 19 Januari 2022, untuk penyesuaian ongkos angkut batubara khusus dari Sarolangun-Jambi.
2. Pihak Perusahaan PT CEI tidak melakukan aktivitas pengangkutan batubara tujuan Sarolangun-Jambi selama tujuh hari sesuai yang tertera pada poin kesatu.
3. Pihak supir truk batubara warga Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang yang mengangkut batubara dari PT Carita Energy Indonesia tidak akan menghentikan pengangkutan tujuan bengkulu dan ke Padang.
Penulis : A.R Wahid Harahap