Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaDAERAHMekanisme Lelang Aset Daerah, BPKAD Sarolangun : Harus Ada Usulan Resmi Dari...

Mekanisme Lelang Aset Daerah, BPKAD Sarolangun : Harus Ada Usulan Resmi Dari OPD

Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, S.IP, ME

KABAR SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun saat ini telah menerima usulan dari OPD untuk lelang aset daerah berupa kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dan aset lainnya.

Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, S.IP, ME, melalui Kasubbid pengelolaan BMD2 Paul.S menyampaikan mekanisme lelang aset daerah harus adanya permohonan dari OPD untuk memastikan baik legalisasi.

Setelah dokumen legalitas dilengkapi maka di lakukan penelitian fisik dan penelitian administratif. Setelah itu akan melakukan pelelangan terhadap aset daerah yang tidak layak digunakan oleh OPD seperti halnya kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat hingga alat berat.

Dari data yang dirangkum media ini, usulan dari RSUD Kabupaten Sarolangun berupa alat kesehatan. Dari Kecamatan Pauh beruap dua unit Laptop, dari Dinas PMD tiga unit sepeda motor, dari Kecamatan Limun dua unit motor.

Dari Dinas Pariwisata satu Unit motor WIN, dari Dinas Perindustrian dan perdagangan satu unit Mitsubishi Triton, dari Dinkes berupa Ambulance, Serta kendaraan yang rusak di parkiran Kantor Bupati.

” Proses mekanisme pelaksanaan pelelangan pertama itu adanya permohonan dari pengguna barang dalam hal ini Kepala Dinas atau OPD usul. Dan itu diajukan kepada Bupati melalui Sekda selaku pengelola barang. Dari dasar mekanisme itu nanti turun disposisi dari pak Sekda ke BPKAD dalam hal ini Kepala BPKAD selaku ketua Tim pemindah tanganan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah,” kata Paul, Jumat (22/09/2023).

Untuk mengecek pertama itu untuk meyakinkan bahwa aset itu terdaftar pada OPD pengusul.

Kemudian adanya informasi, Dinas LHD Sarolangun akan mengusulkan lelang dua unit alat berat, hanya saja menurutnya usulan yang masuk pada tanggal 31 Juli 2023 itu cuman ada sepeda motor 8 unit.

” Terus yang dibilang alat berat itu gak ada pak. Cuma ada roda dua dan roda empat. dua alat berat milik Dinas LH Kabupaten Sarolangun ini berada di TPA dalam keadaan tidak hidup dan di perkirakan alat tersebut rusak. Berdasarkan penelitian kami, memang ada dua unit alat berat yang di TPA tapi tidak masuk dalam usulan. Jadi intinya belum ada usulan untuk melakukan pelelangan tersebut,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU