
KABAR SAROLANGUN – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sarolangun tak mau ketinggalan untuk mendaftarkan jagoannya pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Jumat (12/05/2023) siang sekitar pukul 14.30 wib, Ketua DPD PAN Sarolangun Hermi, S. Sos, beserta Sekretaris DPD PAN Sarolangun Ade Saputra, dan jajaran pengurus serta para kader dengan berbondong-bondong diiringi alunan musik drumband emak-emak menambah suasana meriah di tengah cuaca mendung.
Kedatangan DPD PAN Sarolangun pun disambut langsung oleh Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri beserta jajaran komisioner KPU di aula KPU Sarolangun yang sudah dinantikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD Partai PAN Sarolangun Hermi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke KPU Sarolangun yang tidak lain hanya untuk menyampaikan pengajuan nama-nama Bacaleg DPRD Kabupaten Sarolangun pada pemilihan umum 2024 mendatang.
” Kami dari PAN Kab. Sarolangun bahwa adapun tujuan kami datang ke sini sesuai dengan amanat DPP PAN, bahwa pendaftaran Bacaleg ini dilakukan secara serentak pada tanggal 12 Mei 2023 di seluruh Indonesia sesuai dengan nomor urut partai nomor 12. Kami minta bantu dan mohon diterima berkas pengajuan pendaftaran nama-nama Bacaleg DPRD kabupaten Sarolangun Priode 2024-2029 dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Mendengar apa yang disampaikan pimpinan DPD PAN Sarolangun itu, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri mengatakan setiap parpol yang mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PKPU.
Diantaranya, Surat Pengajuan formulir model B pengajuan parpol yang ditandatangani ketua dan sekretaris tingkat kabupaten, Surat Daftar bakal calon model B daftar bakal Calon disertai Poto diri terbaru yang ditandatangi ketua dan sekretaris di tingkat kabupaten dan dokumen persetujuan pengajuan Bakal calon dari pimpinan parpol tingkat pusat.
” Kemudian daftar Bacaleg tersebut memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, jika tidak memenuhi itu kita akan kembalikan. Pengajuan dokumen bakal calon tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU Sarolangun. Ada syarat calon itu diunggah melalui silon. Setelah kami terima berkas pengajuan Bacaleg ini kami akan melakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Setelah menerima berkas pengajuan Bacaleg tersebut, Tim verifikator KPU Sarolangun pun melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Namun tak butuh waktu yang lama, berkas pendaftaran Bacaleg dari DPD PAN Sarolangun diterima oleh KPU Sarolangun karena dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka berkas pengajuan Bacaleg partai PAN dapat kami terima berdasarkan lampiran tanda penerimaan bakal calon legislatif dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi apakah berkas nantinya memenuhi syarat semua atau ada yang tidak memenuhi syarat. Dan pada hari ini kami berikan tanda terima penerimaan berkas pengajuan Bacaleg dari partai PAN,” katanya.

Kegiatan pengajuan Bacaleg DPD PAN Sarolangun pun berjalan dengan lancar dan tertib yang berakhir pada pukul 15.20 wib, dan ketua DPD PAN Sarolangun, Bacaleg serta para kader pun sumringah penuh bahagia meninggalkan kantor KPU Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap