KABAR SAROLANGUN –Di tengah jalannya persidangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2024-2029, salah satu anggota DPRD Sarolangun melakukan interupsi kepada pimpinan rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut di awal persidangan dipimpin oleh Pimpinan DPRD Sarolangun sementara Yusuf Helmi, AB, Rabu (25/09/2024), di Gedung DPRD Sarolangun.
Anggota DPRD Sarolangun yang melakukan interupsi tersebut, ialah H Muhammad Syaihu, dari partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Dapil III (Pelawan-Singkut).
Dalam Interupsi tersebut sempat membuat suasana tegang, pasalnya Muhammad Syaihu dengan tegas mempertanyakan adanya anggota fraksi yang menjadi salah satu pimpinan DPRD Sarolangun defenitif yang dilantik tidak hadir.
Yakni dari Fraksi PAN, dimana diketahui Partai PAN menjadi salah satu Pimpinan DPRD Sarolangun defenitif atas perolehan 4 kursi DPRD Sarolangun.
” Izin pimpinan, disinikan ada satu fraksi tidak hadir, yakni saudara Ade Saputra dari PAN. Di internal PAN, ada persoalan. Apakah bisa diteruskan atau tidak, nanti ketika ada pelanggaran hukum, apakah ketua DPRD sementara bertanggung jawab,” kata Syaihu.
Tak hanya itu saja, Muhammad Syaihu juga mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 765/kep.gub/Setda/pem-otda/2024 tentang Peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2024-2029.
Pimpinan DPRD Sarolangun periode 2024-2029 diantaranya Ahmad Jani dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua DPRD Sarolangun, Cik Marleni, SE dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, dan Dedy Ifrianysah dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua II DPRD Sarolangun.
” Pak Gubernur Jambi menandatangani SK tersebut tanggal berapa, sementara Pak Gubernur kan Cuti. Ibaratnya, kalau air wudhu tidak sah bagaimana sholatnya mau sah,” tanya Syaihu dengan tegas.
Bukan hanya itu saja, salah seorang anggota DPRD Sarolangun lainnya juga melakukan interupsi. Yakni Abdul Basid, SH, dari Partai Gerindra.
Abdul Basid juga menanyakan apakah di dalam Tata Tertib ada mengatur untuk pelantikan pimpinan DPRD defenitif, fraksi yang dilantik harus lengkap.
” Apakah ada di tatib mengatur bahwa untuk pelantikan pimpinan DPRD defenitif, fraksi yang dilantik itu harus lengkap,” katanya.
Mendengar pertanyaan dari para anggota DPRD Sarolangun tersebut, Pimpinan DPRD Sarolangun sementara Yusuf Helmi AB yang saat memimpin rapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
” Dasar dari pada itu itu diteruskan kepada pak bupati kemudian di teruskan ke pak gubernur, dalam tata tertib tidak ada kewajiban paripurna pimpinan DPRD defenitif, yang fraksi tiga partai pemenangan pemilu diwajibkan memenuhi quorum. Jadi persoalan anggota fraksi yang pimpinan mau dilantik tidak ada kewajiban harus memenuhi quorum,” katanya.
Disebutkannya sebagai pimpinan DPRD Sarolangun sementara hanya bertugas untuk proses pembentukan fraksi, tata tertib dan pelaksanaan rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD defenitif.
” Di dalam SK sudah jelas, pimpinan DPRD Sarolangun itu dari PPP, Golkar dan PAN. Yaitu Ahmad Jani, Cik Marleni dan Dedy, dan saya sudah minta sekwan untuk melihat betul SK apakah ada nama saya dan memang tidak ada,” katanya.
Sedangkan untuk SK Gubernur Jambi, Yusuf Helmi mengatakan bahwa SK peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sarolangun periode 2024-2029 tersebut ditandatangi Gubernur Jambi Alharis pada tanggal 23 September 2024, sementara Gubernur Jambi Alharis mulai Cuti pada tanggal 25 September 2024.
” Inilah dinamika politik yang perlu kita sadari, SK yang ditandatangi pak Gubernur Jambi ditandatangani tanggal 23 September 2024 dan cutinya mulai tanggal 25 September 2024,” katanya.
Usai interupsi tersebut, rapat paripurna DPRD Sarolangun dapat dilanjutkan dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/Janji jabatan pimpinan DPRD Sarolangun periode 2024-2029, yakni Ahmad Jani sebagai Ketua DPRD Sarolangun, Cik Marleni, SE dan Dedy Ifrianysah sebagai Wakil Ketua yang berjalan dengan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap