Rabu, Maret 19, 2025
BerandaDAERAHPansus DPRD Sarolangun RDP Dengan Memanggil Pihak PT AJC

Pansus DPRD Sarolangun RDP Dengan Memanggil Pihak PT AJC

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari saat memimpin rapat pansus DPRD sarolangun dengan memanggil pihak perusahaan pT AJC

KABAR SAROLANGUN – Setelah melaksanakan rapat dengan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT. Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dengan Sdri. Nur Qolbi CS, Pansus DPRD Kabupaten Sarolangun kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (20/06/2023) di ruang rapat internal DPRD Sarolangun.

Kegiatan RDP tersebut kali ini dengan menghadirkan secara langsung pihak perusahaan PT AJC untuk mendengarkan secara langsung keterangan dan dokumen terkait persoalan tersebut.

Dari pantauan media ini, kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, yang dihadiri Ketua Pansus DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Anggota DPRD Sarolangun (H Hurmin, Fadlan Kholiq, Muhammad Syaihu,  A.H Marzuki), Kabag OPS Kompol A Bastari Yusuf, Danramil 420-03 Pauh Kapten INF M Suhadi, Perwakilan BPN Sarolangun, Kasat Intelkam AKP Sukman, SH, serta para kepala OPD terkait dan pihak Humas PT AJC.

Ketua Pansus DPRD Sarolangun Pahrul Rozi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat dengan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT. AJC dengan Sdri. Nur Qolbi CS, intinya yang disampaikan masyarakat ada lahan milik Nur Qolbi seluas 22 Ha yang dijual Sdr. Sapen kepada Sdr. H. Ridwan akan tetapi surat jual beli antara kedua belah pihak belum diperlihatkan ke kami selaku Pansus;

” Terakhir ada pernyataan Sdr. Sapen yang mengakui bahwa lahan tersebut milik Sdri. Nur Qolbi. Yang mana dari 22 Ha yang dituntut oleh Sdri. Nur Qolbi tersebut +/-8 Ha telah digarap oleh PT. AJC,” katanya.

Kemudian ada lagi lahan milik Sdr. Sugiono yang menurut keterangan Sdr. Sugiono memiliki lahan seluas 9,2 Ha dan 13,3 Ha dijual kepada PT. AJC seluas 10 Ha, seharusnya sisa 3,17 Ha. Akan tetapi seluruhnya digarap oleh PT. AJC;

” Sdri. Tasrifah yang saat ini sedang dalam penanganan Polres Sarolangun terkait pengerusakan tanaman karet milik Sdri. Tasrifah oleh PT. AJC. Serta adanya laporan dari Sdri. Tasrifah tentang pengerusakan gubuk dan penutupan akses jalan oleh PT. AJC, kami DPRD berharap agar pihak PT. AJC tidak menghambat atau mengganggu aktifitas masyarakat selama tidak menggangu aktifitas perusahaan,” katanya.

Suasana kegiatan Rapat Dengar Pendapatan saat berlangsung

Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengatakan bahwa dalam penyelesaian persoalan ini harus menghadirkan kedua belah pihak untuk menarik garis lurus permasalahan ini dan ia  akan menyurati BPN Sarolangun untuk melakukan pengukuran dengan menghadirkan kedua belah pihak.

” Agar permasalahan ini segera kita selesaikan sehingga tidak menghambat aktifitas PT. AJC. Saya berharap PT. AJC dapat meluangkan waktu guna menyelesaikan permasalahan ini. Agar pada kegiatan pengukuran selanjutnya, pihak perusahaan menghadirkan pihak-pihak/masyarakat yang menjual lahan kepada PT. AJC,” katanya.

Sementara itu, Humas PT AIC Jamil mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dibebaskan tahun 2015, dalam lahan tersebut ada IUP milik PT. AJC, PT. SAS dan PT. PSS namun yang dipermasalahkan sekarang ada di lahan IUP PT. AJC;

Objek sengketa seluas 47, 5 Ha yang telah dilakukan pengukuran oleh BPN Sarolangun, seluruhnya telah dibebaskan oleh PT. AJC, surat pembebasan lahan telah kami serahkan kepada Pansus.

” Terkait sisa lahan yang diklaim oleh Sdr. Sugiono seluas +/- 3 Ha, lahan tersebut merupakan overlap/ kelebihan lahan dari lahan milik Sdr. Pakpahan/Nainggolan dan Sdr. Sugiono telah mengakui hal tersebut. Kami mewakili PT. AJC membantah, keterangan Sdri. Tasrifah tentang adanya pengerusakan lahan dan penutupan akses jalan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, tampak Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari beserta pansus DPRD Sarolangun tampak melakukan pembahasan terkait persoalan tersebut untuk mencari penyelesaian sengketa ini.

Dari pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu pun disepakati bahwa akan dilakukan pengukuran ulang kembali oleh BPN Sarolangun dengan menghadirkan pihak-pihak terkait diantaranya Pemkab Sarolangun, DPRD Sarolangun, Pemerintah Kecamatan, Kedua belah pihak yang bersengketa serta para penjual lahan kepada PT. AJC, dan Pihak PT. AJC menyepakati keputusan Pansus untuk tidak menghambat/ mengintimidasi aktifitas masyarakat di sekitar PT. AJC.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU