Senin, April 21, 2025
BerandaDAERAHPantau Persiapan TPS, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika Temukan Kotak Suara Lecet

Pantau Persiapan TPS, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika Temukan Kotak Suara Lecet

PJ Bupati Sarolangun Bahri, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid saat berdiskusi terkait adanya kotak suara yang lecet saat tiba di Kantor Camat Pelawan

KABAR SAROLANGUN – Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika, SH, MH turun langsung melakukan pemantauan persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

Monitoring TPS tersebut dilakukan bersama PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, jajaran forkompinda Sarolangun, Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid, S.Pd.I beserta jajaran KPU, dan badan Adhoc tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta KPPS dan pengawas TPS.

Sejumlah TPS dikunjungi mulai dari TPS di Kecamatan Singkut, Kecamatan Pelawan hingga Kecamatan Sarolangun.

Usai pemantauan kesiapan TPS tersebut, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan bahwa secara umum persiapan TPS telah memenuhi standar, hanya saja pihaknya menemukan adanya Satu Kotak Suara yang lecet dan Plastik pembungkusnya yang rusak atau robek di Kecamatan Pelawan.

” Kita pantau tadi semuanya sudah memenuhi standar dan memang tadi kita temukan di Kecamatan Pelawan ada satu kotak suara yang lecet saat pengeluaran dari mobil truk yang membawa logistik,” katanya.

Bukan hanya di Kecamatan Pelawan, Bawaslu Sarolangun juga menemukan adanya kotak suara yang robek sehingga pihaknya meminta agar kotak suara yang rusak untuk dapat di ganti oleh KPU Sarolangun.

” Untuk kotak suara yang lecet di kecamatan pelawan kita sarankan ganti plastiknya karena sudah robek, Kotak Suara cuman lecet dan di Kecamatan Mandiangin juga ada kotak suara yang robek, kita minta KPU segera mengganti dan KPU sudah mengganti,” katanya.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika saat diwawancarai

Mudrika juga menegaskan bagi seluruh masyarakat Sarolangun yang memiliki hak suara saat datang ke TPS pada 27 November 2024 untuk membawa e-KTP sebagai syarat mutlak untuk menggunakan hak suara.

Bagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman dan belum punya e-KTP maka tidak bisa menggunakan hak suaranya.

” Bagi pemilih pemula yang belum merekam e-KTP, hari ini batas akhir ke dinas dukcapil, kalau juga tidak sempat melakukan perekaman maka tidak bisa menggunakan hak suaranya nanti pada 27 November 2024. Nanti kami fokuskan kepada saat warga untuk memilih dan itu wajib untuk membawa e-KTP atau biodata kependudukan, selebihnya tidak boleh,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU