
KABAR SAROLANGUN – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Sarolangun melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (14/01/2026).
Mahasiswa menuntut agar Kejaksaan Negeri Sarolangun selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai Rp 9,8 Miliar atas pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2019 lalu, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan atau kontraktor.
Ketua PC PMII Sarolangun M Subra, mengatakan bahwa temuan BPK tahun 2019 dengan nilai Rp 9,8 miliar itu baru dikembalikan oleh pihak kontraktor yang diduga berinisial T baru sebanyak Rp 4,3 miliar dengan dua kali angsuran.
” Temuan 9,8 miliar baru dibalikkan 2022 itu 2,6 miliar dan tahun 2025 itu dibalikkan 1,7 miliar dan belum dikembalikan 5 miliar lebih belum dikembalikan, kami minta ini di usut tuntas,” katanya.

Tak hanya itu, kata Subra, Pada tahun anggaran 2024 terhadap kegiatan proyek juga menjadi temuan BPK di tahun 2025 dengan besaran temuan BPK lebih kurang Rp 3 miliar dari 12 pekerjaan proyek.
” Kembali temuan anggaran 2024 juga melibatkan inisial T ini, maka kami pertanyakan, APH dari Kejari untuk mengusut ini. Penegasan kami minta aph atau Pemda blacklist perusahaan atau kontraktor yang belum melunasi atau mengembalikan temuan BPK,” katanya.
” Tahun 2024 dan 2025 sudah terjadi lagi ada temuan BPK dengan kontraktor yang sama. Kenapa masih bisa dapat proyek padahal sudah temuan BPK, dimana ketegasan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, ini kami tanyakan,” kata dia menambahkan.
Dalam aksi UNRAS tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan, TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholder terkait, yang dihadiri langsung Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH, Kabag OPS Polres Sarolangun AKP Angga Luvyanto, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Tarjono, SH, MH, Kabid Kesbang Sarolangun Khairul Amin, Posbinda Provinsi Jambi.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian menyampaikan tuntutan mahasiswa dari PC PMII Sarolangun ini.

Untuk masalah siapa yang pemenang tender terhadap pekerjaan proyek tentu itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
” Yang diutamakan memang pengembalian kerugian negara yang tentunya itu menjadi tujuan dari penegakan hukum yang melibatkan keuangan negara contoh korupsi, dimana pengembalian kerugian negara,” katanya.
” Kita masih terus berproses, tahun 2026 ini kita lebih lari lagi supaya terhadap kerugian negara yang sudah 7 tahun untuk segera dikembalikan ke khas daerah untuk digunakan kembali sebagai sumber pembangunan di Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap






