KABAR SAROLANGUN –Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi Di Sungai Sirih, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, pada 22 September 2023 yang lalu.
Pelaku berinisial N (31), ditangkap polisi di daerah asalnya yang ada di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, setelah melarikan diri dari perbuatan penganiayaan kepada korban berinisial HK (22) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.Ik, melalu Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, mengatakan bahwa pembunuhan terhadap korban tersebut bermula pada tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, korban bersama temannya datang ke pondok pelaku, dengan maksud untuk meminta minyak di pondok, dan pelaku meminta agar korban meminta minyak ke pemilik tanah.
Keesokan harinya, pada tanggal 22 September 2023, si pelaku berada di sungai sirih, desa lubuk Napal, dan kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak di kenal meminta minyak akan tetapi tidak diberi dan di suruh minta kepada pemilik tanah, bernama saudara Komar.
Setelah pelaku tolak, saudara korban dan temannya, pergi meninggalkan pondok dan sekitar pukul 15.00 saat pelaku sedang mengiris cabe dengan menggunakan pisau untuk memasang, tiba-tiba pelaku melihat saudara Komar sedang berbicara dengan korban dan satu orang temannya yang datang ke pondok pada malam Hari sebelumnya.
Lalu korban melihat kearah pelaku dan memanggil dengan suara keras, ‘kau yang semalam, turun ngapo dak kasih minyak semalam ke aku, ikut aku sekarang”.
Dan pelaku turun dari pondok secara buru-buru secara tidak sadar dia membawa pisah yang digunakan untuk mengisi cabe, dan naik ke sepeda motor korban dan dibawa korban kurang lebih 30 meter dari jarak pondok.
Kemudian, korban memberhentikan kendaraan, dan berbicara “Ngapo kau dak ngasih minyak semalam ke aku”, dan secara tiba-tiba korban menampar pipi kiri dan pipi kanan pelaku, dan secara spontanitas karena merasa kesakitan ditampar oleh korban, dan pelaku secara tak langsung mengarahkan pisaunya ke leher dari pada korban dengan tangan kanan ke leher sebelah kiri korban.
Tak hanya itu, pelaku kemudian menusuk pisau yang pelaku pegang dengan mengunakan tangan kanan pelaku kebagian perut korban sebanyak 2-3 kali, setelah perut korban di tusuk dan mengeluarkan darah, korban kemudian berlari menjauh dari pelaku dan berhenti di pohon sawit berjarak lebih Kurang 5 meter, dari tempat semula dan melihat korban terluka akibat tusukan pelaku dan pelaku panik dan pergi melarikan diri dari tempat menggunakan sepeda motor korban.
” Pelaku diamankan di kabupaten Muratara, karena kita berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pelaku menyerahkan diri dan pelaku kemudian diserahkan pihak keluarga dengan baik-baik,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan sanksi sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 338 KUHPidana atau 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
” Kita juga mengamankan sejumlah batang bukti, dan korban saat kejadian terjadi, korban menjauh dari pelaku, kemungkinan besar kehabisan darah dan terjatuh pada saat di pohon sawit. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama tapi tidak terselamatkan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap