KABAR SAROLANGUN – Pelaku pembunuhan berinisial R (30) warga Dusun Berau Desa Kampung Tujuh Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun berhasil diamankan Satreskrim Polres Sarolangun.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada, Selasa (23/04/2024) lalu yang diperkirakan terjadi sekira pukul 01:30 Wib.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si, dalam konfrensi pers bersama awak media, Senin (20/05/2024) mengatakan kejadian pembunuhan bermula saat terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka R (30) di malam yang sama.
Di sinyalir korban pada saat itu tengah berada dalam pengaruh minuman keras hingga nekat menantang tersangka dengan niat mencoba kepatenan ilmu kebal yang ia anut.
Seperti yang di sampaikan Pelapor H (27), saat itu dirinya mendapat pesan dari tersangka untuk mencari korban agar dilakukan perawatan medis.
” Carilah dio tu, keno dio tu. Bawaklah ke Bidan,” papar pelapor seperti yang di kutip dari release Polisi.
Korban berhasil di temukan oleh pelapor pada pagi harinya, (24/04/2024) di aliran sungai kecil yang berjarak dari lokasi kejadian sekira 300 meter.
Tak menunggu waktu lama, Pelapor segera menghubungi perangkat desa setempat untuk membuat laporan ke pihak berwajib.
Sementara itu, Upaya pengejaran terhadap pelaku gencar di lakukan Satreskrim Polres Sarolangun yang mendapati bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Setelah mengetahui posisi dari target operasi, Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama cekatan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak untuk melakukan percepatan proses penangkapan.
” Selanjutnya tim opsnal Polres Sarolangun langsung meluncur ke Polres Siak, dan sekira pukul 15:00 wib Kasat Reskrim polres Siak menghubungi Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku (R) telah berhasil diamankan,” kata Kasat seperti di kutip melalui Release.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti antara lain, tiga buah minuman beralkohol, satu buah bird energi, satu buah pisau beserta sarung dengan jenis (DPB) serta barang bukti lain.
” Atas perlakuannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338kuhPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 sampai dengan 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Dari catatan kepolisian, Aksi kriminalitas lain yang pernah di lakukan pelaku adalah pernah perkara pencurian kendaraan bermotor serta pemerasan.
Penulis : A.R Wahid Harahap