SAROLANGUN – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sarolangun melakukan operasi penertiban protokol kesehatan, di kawasan pasar atas Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Rabu (28/07/2021).
Dari kegiatan itu, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sarolangun menindak sejumlah pemilik usaha karena tidak menjalankan protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan pengendalian wabah virus Corona, seperti menggunakan masker, menyiapkan sarana cuci tangan, memasang spanduk atau poster kawasan wajib masker hingga jaga jarak.
Salah satunya, pemilik toko mainan anak-anak, Leoni. Ia dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 1 Juta karena di tokonya tidak dilaksanakannya protokol kesehatan seperti memasang spanduk ataupun poster kawasan wajib masker.
Atas sanksi tersebut, dirinya berharap agar tim satgas covid-19 Kabupaten Sarolangun dalam penertiban prokes ini tidak ada tebang pilih, melainkan harus dilakukan secara adil dan bijaksana.
“Katanya merazia seluruh, tapi tadi toko disebelah ini hanya diperingatkan untuk menambahkan tissu, padahal sama kok, tidak ada spanduk cuma yang dikeluhkan di toko ini tadi ngak ada sepanduk kawasan wajib pakai masker. Jadi itu yang dikenakan,” katanya.
Ia juga menjelaskan jika penertiban ini tidak dilakukan secara adil, dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan diantara para pelaku usaha yang ada di kawasan pasar atas Sarolangun.
“Kalau itu memang untuk penertiban prokes covid-19 itu harus merata semua, sedangkan tadi ada beberapa memang tidak dimasukin, toko manisan ujung juga ngak, rumah makan sebelah juga ngak. Padahal spanduknya juga ngak ada semua,” katanya.(ks1)