
KABAR SAROLANGUN, MURATARA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), melakukan kegiatan perpajakan daerah dan sosialisasi pemasangan alat perekam pajak online, Kamis (09/11/2023) di ruang pertemuan Bina Praja Kantor Bupati Muratara.
Kegiatan itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik usaha rumah makan maupun restoran do Kabupaten Muratara untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Asisten III Setda Muratara H Duman, Kepala Bapenda Muratara Amirul, SE, M.AP, Perizinan, Inspektorat dan Baksumsel Babel, serta jajaran KPK RI, dan sejumlah pelaku usaha rumah makan dan restoran.
Namun sangat disayangkan, pelaku usaha yang diundang sebanyak 33 pemilik rumah makan, yang hadir hanya 7 orang pemilik rumah makan. Hal ini tentunya dapat dilihat bahwa bentuk kepedulian dan juga keinginan pemilik rumah makan untuk membayar pajak masih rendah.
Kepala Bapenda Muratara Amirul mengatakan pihaknya bekerjasama dengan KPK RI melakukan sosialisasi tentang perpajakan daerah dan pemasangan alat perekaman pajak secara online.
Lanjutnya untuk peserta sendiri itu pemilik rumah makan atau restoran. Namun sangat disayangkan yang diundang sebanyak 33 orang, akan tetapi yang hadir hanya 7 pemilik rumah makan.
” Ya sangat disayangkan sekali hanya sedikit yang hadir, padahal ini sangat penting dalam pembayaran pajak daerah. Disini juga dapat dilihat masih minimnya pemahaman mereka dalam membayar pajak daerah,”katanya.
Ia menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini ingin membenahi sistem tata kelola pemungutan pajak daerah khususnya pemilik rumah makan atau restoran.
” Makanya kita akan memasang alat perekam pajak secara online ditempat rumah makan atau restoran. Agar perhitungan pajak yang diterima secara valid,”katanya.
Ia membeberkan Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pajak daerah bahwa perhitungan itu adalah 10 persen diluar dari omset, jadi pajak ini dari pembeli.
” Kita mengacu pada Perda yang ada, jadi para pemilik usaha rumah makan atau restoran tidak dirugikan, karena yang membayar pajak daerah dari konsumen,”katanya.
Ia berharap agar pemilik usaha rumah makan atau restoran paham dan memiliki prinsip yang sama, dalam rangka membenahi dan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dari sisi penerimaan daerah.
“Sehingga dengan pajak daerah sesuai harap dapat membantu pembangunan daerah,”katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai dengan instruksi dari KPK, kepada pemilik rumah makan agar dapat berkenan apabila pihak Bapenda ingin memasang alat perekam pajak secara online.
Kemudian dari sisi tarif dan perhitungan pajak, pihak KPK menekankan bahwa pajak restoran 10 persen. Dari jumlah pajak tersebut kebanyakan pihak pemilik restoran salah persepsi, karena mereka menganggap pajak itu diambil dari jumlah omset.
“Mereka itu masih kurang paham, padahal pajak itu didapat dari pembeli. Ia mencontohkan apabila harga makanan itu Rp 10 ribu dan dijual Rp 11 ribu, nah lebih dari harga itu lah untuk membayar pajak dan bukan dari hasil pendapatan pemilik usaha restoran,”katanya.