Minggu, September 8, 2024
BerandaDAERAHPemkab Sarolangun dan Pimpinan DPRD Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Sarolangun dan Pimpinan DPRD Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pj Bupati Bachril Bakri dan Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Waka II Syahrial Gunawan saat penandatangan bersama perda pajak dan retribusi daerah

KABAR SAROLANGUN – Akhirnya setelah proses yang begitu panjang, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Pimpinan DPRD Sarolangun menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II dengan agenda penyampaian laporan banggar DPRD Sarolangun dan penandatangan nota kesepahaman bersama yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE serta Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, serta para anggota DPRD Sarolangun, Selasa (12/09/2023) sore.

Dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan menandatangani kesepakatan bersama untuk mengesahkan Perda tentang pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam penyampaiannya, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengucapkan terima kasih atas telah disetujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan tentunya ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

” Alhamdulillah, dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Kami dari pihak eksekutif akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan dan saran masuk yang telah disampaikan oleh DPRD sarolangun,” katanya.

Bachril Bakri juga menjelaskan adapun yang menjadi dasar pemikiran diajukannya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang telah diundangkan dan berlaku, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ada, dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

” Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah dan menghindari potensial loss pendapatan pajak dan retribusi daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah merubah jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.

Dengan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun, Bachril Bakri menegaskan bahwa akan berfungsi sebagai landasan Hukum yang kuat, menjamin kepastian Hukum dan memenuhi rasa keadilan serta dapat berlaku untuk waktu yang relatif cukup lama.

” Oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan dan sudah menjadi keharusan bahwa Perda-perda yang telah kita hasilkan, pada suatu saat akan kita tinjau Kembali, dan disesuaikan dengan kondisi yang ada serta kebijakan yang lebih tinggi yang mengharuskan adanya Perubahan atau pencabutan Perda tersebut,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU