KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelarkan kegiatan mediasi untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi antara masyarakat Pauh bagian timur yang terdiri dari 1 Kelurahan dan Enam Desa dengan Perusahaan PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC), Kamis (08/09/2022) di rumah dinas Bupati Sarolangun.
Mediasi tersebut dipimpin langsung Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM, yang dihadiri Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Staf Ahli Bupati Sarolangun H Adnan, M.Kes, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman, SH, Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, jajaran kepala OPD terkait, Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Pauh Bagian Timur Ahmad Sodikin, Camat Pauh Jupri, SE, Lurah dan Para Kepala Desa serta perwakilan dari perusahaan PT AJC.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Pauh Bagian Timur, Ahmad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan dan mempertanyakan perihal izin penggunaan jalan umum yang diduga perusahaan tersebut illegal tanpa izin atau tidak mengantongi surat kerja sama dengan pihak ketiga yang termaktub dalam Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tekhnis tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
“Aktivitas perusahaan dipertambangan batubara PT AJC dan PT SAS selaku pemegang IUP KM 18 Simpang Pitco sudah sangat meresahkan pengguna jalan, perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan umum dan jalan khusus,” katanya.
Ahmad Sodikin juga meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Ketua DPRD Sarolangun menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Pauh bagian timur terdiri dari Desa Lubuk Napal, Desa Lamban Sigatal, Desa Sepintun, Desa Seko Besar, Desa Danau Serdang dan Desa Taman Bandung.
Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan saat ini tidak memiliki izin penggunaan jalan yang tentunya ada prosedurnya. Sebab, akibat angkutan truk batubara pihak perusahaan, saat ini kondisinya sudah hancur bahkan berlumpur, yang dulu dibangun pemerintah dengan aspal dan rigit beton, sehingga memang diharapkan ada upaya dari pihak perusahaan untuk mematuhi aturan izin penggunaan jalan serta melakukan perawatan dan perbaikan ruas jalan dari simpang Pitco ke Pauh bagian timur untuk diperbaiki.
“Jika ditemukan ada izin atau kontrak kerja sama antara Pemerintah daerah dan pihak ketiga kami minta ditelusuri dan peninjauan kembali azas manfaat dari kegiatan tersebut, kita minta komitmen Pohan perusahaan untuk melakukan perawatan, jika itu aspal kembalikan ke aspal, kalau itu rigit beton kembalikan rigit,” katanya.
Perwakilan Pihak Perusahan PT AJC, mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melengkapi dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pinjam pakai dan izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (DAMPAL) yang sudah didapatkan sejak tahun 2009 yang lalu.
Namun menurutnya pihaknya baru melakukan aktivitas penambangan di daerah tersebut baru selama dua bulan ini dan melintasi jalan simpang Pitco.
“Kedepan kita akan melakukan sosialisasi yang difasilitasi oleh pak camat untuk apa yang dibutuhkan. Perbaikan jalan tetap akan kami lakukan sedang dan akan, dan dituangkan dalam komitmen bersama. Dan kita sanggup untuk melakukan perbaikan jalan, itu bentuk komitmen bagaimana tidak menggangu aktivitas warga. Kami akan perbaiki pak,” katanya.
Selain itu, Camat Pauh Jupri juga mengatakan bahwa memang saat ini kondisi jalan dari simpang Pitco menuju desa di wilayah Pauh Bagian timur sudah dikeluhkan oleh masyarakat. Maka dari itu, melalui mediasi ini, masyarakat mengharapkan pihak perusahaan dapat melakukan perawatan dan perbaikan ruas jalan simpang Pitco yang rusak.
“Masyarakat bisa menggunakan jalan tersebut tidak berkeluh kesah dan pihak perusahaan bisa menjalankan aktivitas dengan aman dan lancar. Harapan kami tetap bahwa Sanya bagaimana polanya nanti, komitmen perusahaan untuk mengendalikan tidak ada keluhan dari masyarakat di wilayah Pauh bagian timur,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, mengatakan bahwa pemicu persoalan antara masyarakat enam desa dan 1 Kelurahan dengan perusahaan PT AJC ini karena tidak adanya komunikasi yang baik dengan masyarakat, maupun pemerintah daerah.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah bertemu di rumah dinas ini dalam rangka penyelesaian ataupun mediasi terkait dengan perawatan dan perbaikan ruas jalan simpang Pitco hingga kilo meter 24. Komunikasi tidak jalan antara perusahaan dengan masyarakat ataupun dengan pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Henrizal juga berharap kedepan bila ada hal-hal masalah di kemudian yang masih terjadi, diharapkan agar pihak perusahaan untuk dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah. Sebab, kehadiran perusahaan di Wilayah Kabupaten Sarolangun memang sangat dinantikan namun dengan catatan pihak perusahaan mengikuti aturan dengan baik serta dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat setempat
“Alhamdulillah pada hari ini sudah ketemu titik temu sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari dan hasil rapat ini saya minta agar disampaikan ke masyarakat,” katanya.
Dari kegiatan mediasi tersebut, terdapat hasil kesepakatan bersama yang dimuat dalam bentuk berita acara dengan nomor II/BA/Pem/2022, yang berisi sejumlah poin penting diantaranya :
1. Rapat dipimpin oleh bapak PJ Bupati Sarolangun dihadiri sekretaris daerah, asisten I, staf ahli dan jajaran OPD terkait, polres Sarolangun, camat Pauh, lurah Dan kepala desa dan aliansi masyarakat Pauh bagian timur dan perwakilan PT AJC. (Daftar hadir terlampir)
2. Sepakat mengklarifikasi surat Bupati Sarolangun nomor :600/234/DPUPR/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Pemakaian perawatan dan perbaikan ruas jalan simpang pitco-Desa Sepintun adalah respon pemerintah daerah terhadap surat yang diajukan oleh pihak perusahaan PT AJC, bukan merupakan izin/rekom pemakaian jalan.
3. Pihak perusahaan bersedia untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak yang dilaluinya yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan.
4. Setelah dilakukan penandatangan berita acara rapat ini, pihak perusahaan berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kelurah pauh dan enam desa yang terdampak dari aktivitas PT AJC.
5. Selama proses mediasi dan sosialisasi ke masyarakat antara PT AJC, pemerintah kabupaten Sarolangun, kelurahan Pauh dan enam desa di kecamatan Pauh maka aktivitas perusahaan tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Absensi kehadiran rapat ini merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam berita acara rapat hari ini.
Penulis : A.R Wahid Harahap