
KABAR SAROLANGUN – Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kabupaten Sarolangun akan di jadwalkan menggelar musyawarah cabang (MUSCAB) Ke-VI untuk pemilihan Ketua Umum BOC HIPMI Sarolangun untuk masa periode 2024-2027.
Tahapan pendaftaran Calon ketua BPD HIPMI Sarolangun telah dibuka oleh panitia penyelenggara Muscab.
Ketua Steering Comminatte (SC) BPC HIPMI Sarolangun Dedy Agustia mengatakan bahwa penerimaan berkas pendaftaran calon tersebut dimulai dari tanggal 08 s.d 10 Januari 2024.
Hal itu dikatakannya, dalam konferensi pers, Senin (08/01/2024) malam di warung kopi kawan, simpang Raya, Jalan Lintas Sumatera, KM 01 Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.
” Saat ini kita telah membuka pendaftaran calon ketua BPC HIPMI Sarolangun dari 8 Januari hingga 10 Januari 2024 registrasi resmi di buka,” katanya.
Dedi juga memaparkan, jika semua tahapan pendaftaran telah rampung Muscab BPC HIPMI Sarolangun akan segera di helat pada akhir Januari mendatang.
” Setelah tahapan pendaftaran selesai, untuk pelaksanaan MUSCAB VI BPC HIPMI Sarolangun itu sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Januari 2024,” katanya.
Selaras dengan itu, persyaratan kepada para kandidat pun terdiri dari beberapa poin di antaranya melampirkan setidaknya 20 rekomendasi dari pengurus yang di buktikan dengan KTA dan surat pernyataan pernah menjadi pengurus.
Tak hanya itu, merunut dari cita-cita setia tujuan HIPMI juga di utamakan antara lain, berpengalaman, bersikap baik di tengah masyarakat dan tidak dalam tersandung kasus atau status terpidana.
” Para calon juga harus menyerahkan poto copy KTP, poto copy KTA aktif, NPWP perusahaan, memiliki sertifikat dilatcap, pas poto, dan dokumen visi misi dan pembayaran iuran keanggotaan juga di ikut sertakan sesuai AD ART Organisasi,” katanya.
Tak sebatas itu, para calon ketua BPC HIPMI Sarolangun juga diwajibkan untuk menyetor uang Rp 20 juta ketika melakukan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Untuk pengambilan formulir bakal calon ketua umum dikenakan biaya sebesar Rp 10 Juta, begitu juga pada pengembalian formulir calon ketua HIPMI wajib memberikan biaya berjumlah Rp 10 Juta, sehingga total biaya pendaftaran tersebut Rp 20 Juta,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa anggota aktif yang memiliki KTA hanya memiliki satu hak suara kepada satu kandidat.
” Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi calon ketua BPC HIPMI kepengurusan 2024-2027,’ katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap