KABAR SAROLANGUN – Pengumuman Kelulusan seleksi PPPK formasi tenaga teknis tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dilakukan penundaan. Pasalnya, pasca pelaksanaan CAT PPPK tenaga teknis pada akhir bulan Maret yang lalu, pengumuman kelulusannya awalnya dijadwalkan pada akhir bulan April lalu.
Kabid IPK BKPSDM Sarolangun Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, mengatakan bahwa untuk seleksi tes CAT PPPK Tekhnis dengan formasi 18 orang ini diikuti peserta sebanyak 90 peserta, terdiri dari 86 orang dalam wilayah Provinsi Jambi, 1 orang dari Palembang, 1 orang dari Pekanbaru dan 2 orang dari Bengkulu.
Kelulusan peserta tes cat PPPK Teknis pun kembali dijadwalkan pada 22 Mei 2023 mendatang, dikarenakan adanya perubahan jadwal dari Kemenpan RB di Jakarta.
” Untuk tenaga tekhnis, kita sedang menunggu proses terakhir yakni proses pengumuman pasca sanggah, yang sebenarnya direncanakan jadwalnya Minggu kemarin, namun ada perubahan dari Menpan RB sehingga pengumuman diundur sampai pada tanggal 22 mei 2023,” katanya, Senin (15/05/2023) saat dikonfirmasi media ini.
Ia menjelaskan penundaan pengumuman kelulusan PPPK Teknis ini dikarenakan masih ada penyesuaian terhadap hasil seleksi para peserta yang belum selesai. ” Secara tekhnis tidak ada kendala, tapi mungkin dari pihak Menpan RB dan BKN masih ada penyesuaian terhadap hasil seleksi,” katanya.
Selain itu, Erry menambahkan para peserta tes cat PPPK tenaga teknis banyak yang tidak lulus passing grade sehingga dari 18 formasi yang tersedia, kemungkinan formasi yang terpenuhi hanya berkisar 30 persen.
Pihaknya pun memberikan masukan kepada Kemenpan RB untuk melakukan proses perangkingan terhadap peserta CAT yang tidak memenuhi passing grade sehingga 18 formasi tenaga tekhnis tetap dapat terisi.
” Kita sudah menyampaikan kepada pihak Kemenpan dan BKN terkait formasi tenaga tekhnis karena masih banyak para lulusan yang tidak memenuhi passing grade, dan kita mencoba memberikan masukan berupa usulan agar bisa dilakukan proses perangkingan dari para peserta cat apabila tidak memenuhi passing grade tapi itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenpan RB dan BKN,” katanya.
” Kemungkinan untuk 18 formasi, itu hanya terisi 30 persen saja, karena banyak tidak lulus passing grade. Jadi mudah-mudahan kalau melalui sistem perangkingan walaupun tidak lolos passing grade itu bisa terisi semuanya tapi itu sepenuhnya kewenangan Kemenpan RB dan BKN,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap