KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detil Tata Ruang (KLHS RDTR) Kawasan Perkotaan di Kabupaten Sarolangun Priode 2023-2043 yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Sarolangun, Selasa (10/10/2023) di ruang aula Dinas LHD Sarolangun.
Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri tampak disambut oleh Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST, ME, beserta jajaran, serta tenaga ahli dalam penyusunan KLHS RDTR dan puluhan peserta yang hadir.
Dalam arahannya, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa penyusunan KLHS RDTR ini sangat penting dilakukan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah di wilayah perkotaan yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Meski demikian, dalam penyusunan ini tentu dibutuhkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh pihak terkait, mulai OPD teknis terkait, camat dan lurah, tokoh masyarakat serta masyarakat pemerhati lingkungan.
” Saya melihat di perkotaan Sarolangun, saya melihat pembangunan kawasan perkotaan, pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Ruang ini mestinya pemukiman dijadikan sebagai perumahan dan sebaliknya, kawasan terbuka Hijau dilakukan perumahan, dan ini harus dievaluasi,” katanya.
Bachril Bakri juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan KLHS RDTR kawasan perkotaan ini harus diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarolangun, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan daerah harus dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan hidup.
” Integrasi dengan RPJPD, diatur undang undang dalam Permendagri, sebenarnya tidak hanya formalitas kajiannya, jadi masukan dan kegiatan yang harus di implementasikan, dan visi dan misi sasaran yang termaktub dalam rumusan penyusunan kegiatan bisa meminimalisasi kerusakan lingkungan hidup,” katanya.
Selain itu, dalam melaksanakan pembangunan daerah harus dilihat dampak lingkungan, dampak sosial, maupun ekonomi dan budaya. Semua harus melakukan pembangunan berjalan dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
Jadi KLHS ini, di dalam alat kebijakan sudah mengusulkan konsep bagaimana membangun yang berwawasan lingkungan dan memegang prinsip-prinsip yang membangun dengan memperhatikan lingkungan.
” Kebijakan yang sifatnya lingkungan, bagaimana kerusakan bisa di minimalisir, dan rumusan masing-masing, bahwa sangat memperhatikan rencana tata ruang dalam merumuskan. Kalau mau bagusnya nanti ada pemaparan terhadap ruang yang direncanakan dan gimana dampaknya pun dikaji bersama,” katanya.
Disamping itu, ia berharap bagaimana tata ruang yang disusun sesuai dengan kondisi lahan perkotaan, kawasan pemukiman, kawasan perkebunan dan kawasan perkantoran yang ada.
” Pembentukan tata ruang itu dari berbagai macam peta administrasi sendiri, peta tanah, peta lahan, peta biografi dan geografi, dan semuanya digabungkan menjadi peta tata ruang, melalui hasil kebijakan dan analisa,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap