Kamis, Januari 16, 2025
BerandaDAERAHPilkades Serentak Sarolangun, Satu Desa Tuai Masalah Diduga Dua Versi Penetapan Cakades

Pilkades Serentak Sarolangun, Satu Desa Tuai Masalah Diduga Dua Versi Penetapan Cakades

 

Kadis PMD Sarolangun Muliyadi saat diwawancarai

KABAR SAROLANGUN -Pilkades Serentak gelombang I tahun 2022 di wilayah Kabupaten Sarolangun hingga saat ini berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.

Terakhir pada tahapan penetapan calon, dari 57 desa yang melaksanakan Pilkades hanya ada satu desa yang menuai persoalan, pasalnya adanya dugaan dua versi penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).

Kepala Dinas PMD Muliyadi, saat dikonfirmasi media online Kabarsarolangun.com, mengatakan bahwa persoalan itu terjadi di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun. Bahwa adanya dugaan dua versi penetapan Cakades, yakni versi di tingkat PPS desa ujung tanjung dan versi di tingkat Kecamatan Sarolangun.

“Tahapan Sudah masuki tahapan selesai penetapan calon kepala desa tanggal 06 September yang lalu, kalau kini kita sedang persiapan kegiatan lainnya Dari 57 sudah, alhamdulillah sudah berjalan sesuai mestinya dan agak terkendala dikit masalah desa ujung tanjung,” katanya, Kamis (22/09/2022) di ruang kerjanya.

Kata Muliyadi, bahwa persoalan itu bermula ketika PPS di tingkat desa menetapkan bakal calon kades, kemudian ada sanggahan dari calon kades yang tidak dianggap lolos bahan seleksi mengajukan sanggahan ke tingkat Kecamatan, lalu kemudian di tingkat kecamatan kemudian melakukan proses seleksi hingga penetapan calon kepala desa.

“Dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan dan menjembatani oleh pak camat. Tinggal lagi akan mediasi gimana cara penyelesaiannya sehingga Pilkades tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya

Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, kewenangan tetap berada di tingkat kecamatan. Sementara dari tim panitia tingkat Kabupaten dan tim pemantau hanya memberikan pertimbangan ataupun masukan sesuai aturan yang adam

“Kita serahkan ke pak camat sesuai kewenangan, kami dari kabupaten hanya memberikan pertimbangan sesuai aturan yang ada,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU