KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Hukum Kontrak, tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Teknis serta Pengawasan Pekerja Konstruksi, di lingkungan Perintah Kabupaten Sarolangun Rabu (06)03/2024) di ruang aula Golden Hotel Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut juga tampak dihadiri Penjabat Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani, ST, Sekretaris Dinas PUPR Sarolangun Zainul Arifin, ST, Kabid Program Guldoi Aprianto, ST, Nara sumber dari Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP dan BPJN Jambi, para pejabat, PPK, PPTK dan tim teknis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam laporannya, Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sela dua hari yakni 6 s.d 7 Maret 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang peserta terdiri dari utusan Dinas PUPR Sarolangun dan beberapa OPD teknis lainnya.
Kegiatan ini bermaksud dalam memberikan bimbingan teknis kepada pelaku jasa konstruksi dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk seluruh pejabat PPK, PPTK, Tim Teknis dan Pengawas pekerja konstruksi mampu memahami hukum kontrak, fungsi dan tugas pengelola keuangan daerah serta pengendalian pengawasan pekerjaan konstruksi.
” Kami berharap dengan kegiatan ini mampu mencetak sumber daya manusia bidang konstruksi yang kompeten, dan semakin mampu mengembangkan serta meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia,” katanya.
” Kegiatan ini juga tentunya untuk mendukung tertib penyelenggaran jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat membuka acara tersebut mengatakan atas Nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya, Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Hukum Kontrak, Tugas PPK, PPTK, Tim Teknis Serta Pengawasan Pekerja Kontruksi ini.
” Semoga dengan adanya Bimbingan Teknis ini akan dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kapasitas daya saing dan eksistensi sumber daya manusia khususnya di bidang kontruksi, sehingga kegiatan Kontruksi yang dihasilkan menjadi semakin berkualitas,” katanya.
Bachril Bakri juga menyebutkan kedepan juga diharapkan dapat memberikan motivasi dan menumbuh kembangkan kemampuan yang baru bagi pekerja – pekerja Kontruksi yang tujuan akhirnya dapat memberikan Kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Sarolangun.
Konstruksi memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan yang hasil bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
” Jasa konstruksi pada prosesnya akan menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lain, baik berupa sarana maupun prasarana yang nanti akar menjadi pendukung kemajuan di bidang ekonomi, sosia maupun budaya,” katanya
Pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif akan sangat penting peranannya bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.
Mengingat pentingnya peranan Jasa kontruksi inilah, maka diperlukannya pengetahuan tentang Hukum Kontrak, Tugas PPK, PPTK, Tim Teknis Serta Pengawasan Pekerja Kontruksi sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang dilakukan melalui suatu tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyerahan hasil.
“Hal ini juga tertuang dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” katanya.
Bachril Bakri juga menegaskan saat ini masih banyak ditemukannya kasus-kasus pengadaan barang dan jasa yang terjadi hingga terjerat kasus hukum. Hal tersebut terjadi disebabkan karena masih minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh PA/KPA, PPTK, PPK dan PPHP dalam setiap melakukan tugas dan tanggungjawab.
PA/KPA atau PPK yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari atau kurang peka bahwa konsekuensi tanda tangan kontrak adalah hukum, sehingga mereka dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan.
” Bimtek ini diharapkan dapat menguraikan tugas, tanggung-jawab dan kewenangan dari PA/KPA, PPK, PPTK, PPHP, sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari, kemudian untuk meminimalisir permasalahan yang akan terjadi bisa juga kita membentuk tim peneliti kontrak guna mencermati isi kontrak sebelum dilakukan penanda tanganan kontrak,” katanya.
” Semoga Bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja pelaku jasa konstruksi, untuk tercapainya tertib penyelenggaraan dan proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik yang meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak, sehingga dapat mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap