KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan kearsipan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, arsip terjaga, penyelenggaraan sistem informasi kearsipan daerah, jaringan informasi kearsipan daerah, dan pedoman penerapan Srikandi, Selasa (11/06/2024) di Aula Kantor Bappeda Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, yang berlangsung dengan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kepala DPAD Sarolangun H A Waldi Bakri, .SIP, S.Sos, MM, Nara sumber Russel Simorangkir dari Kemendagri dan Ibu Silpia, S.Pd dari dinas arsip Provinsi Jambi, Para staf ahli Bupati, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Kabid Kearsipan dan Jajaran dinas DPAD Sarolangun, Peserta kegiatan dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Dalam laporannya, Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar UU 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Perda 2 tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Arsip Daerah Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para pengelola kearsipan yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penataan arsip yang taat aturan Sebagai modal dasar terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur kearsipan yg berwawasan, sehingga menjadikan pedoman bagi pengelolaan arsip yang memenuhi kriteria dan prinsip serta kaidah dan standar kearsipan.
” Yang nantinya memberikan dampak positif terhadap penilaian pelaksanaan kearsipan di Kabupaten Sarolangun. Kegiatan ini diikuti para kasubbag perangkat daerah atau para pengelola arsip perangkat Daerah, pengelola arsip sebagian Perangkat Desa, perguruan tinggi, BUMD dan organisasi lainnya berjumlah kurang lebih 120 orang peserta,” katanya.
Sementara itu, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri berharap melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kearsipan dapat meningkatkan pelaksanaan kearsipan yang berkelanjutan dan memperbaiki kualitas pengelolaan arsip untuk masa depan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang terbaik.
” Saya pikir para kepala dinas memang harus komitmen penataan arsip, tata naskah dinas, tolong dipahami dan dipelajari. Kita sebagai birokrasi menjadi lebih nyaman. Kami berharap agar kegiatan ini bisa mengulas kelemahan kelemahan kita selama ini, kami harapkan bisa menjadi lebih baik pada tahun 2024 ini,” katanya.
Dijelaskan Bachril Bakri bahwa fungsi arsip itu adalah pusat ingatan sebagai sumber informasi dan alat pengawasan. Karena arsip ini bisa menjadi bahan untuk membuat keputusan dan kebijakan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
” Arsip ada beberapa poin yang harus dipahami, penggunaannya, pemeliharaannya, penyusutannya. Kita sekarang juga dituntut untuk digitalisasi, misalnya penggunaan srikandi, “katanya.
” Nilai paling tinggi arsip itu harus digitalisasi, saya kemarin ke Sumedang dia punya sistem yang bagus dalam satu aplikasi, semua data ada dalam satu aplikasi baik data kemiskinan, data inflasi,” kata dia menambahkan.
Bachril Bakri juga menambahkan dengan penataan arsip tentu akan bisa memperbaiki kualitas pengelolaan arsip dan kedepan ada beberapa hal yang harus diperbaiki mulai dari kebijakan, pemanfaatan arisp dan pelaksanaan arsip.
” Kita minta agar dinas arsip mulai melakukan perbaikan pengelolaan arsip dan mendorong perbaikan arsip serta menjaga arsip tidak rusak sehingga kita mudah mencari arsip yang kita butuhkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri didampingi Plh Sekda Sarolangun Dedy Hendry dan Kepala DPAD Sarolangun menyerahkan piagam penghargaan kepada lembaga penyelengaraan kearsipan kategori lima terbaik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Kelima lembaga tersebut yakni pertama BPKAD Sarolangun dengan nilai audit kearsipan sebesar 70,59 kategori BB (sangat baik), kedua Bappeda Sarolangun dengan nilai audit kearsipan 66,80, kategori B. Ketiga Dinas PMD Sarolangun dengan nilai audit kearsipan sebesar 66,22 kategori B, keempat BKPSDM Sarolangun dengan nilai audit kearsipan sebesar 65,26 kategori B. Dan kelima BPPRD Sarolangun dengan nilai audit kearsipan 64,72 kategori B.
Penulis : A.R Wahid Harahap