Senin, April 28, 2025
BerandaDAERAHPJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Buka Bimtek Implementasi OSS-RBA Tentang Kemitraan

PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Buka Bimtek Implementasi OSS-RBA Tentang Kemitraan

PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Kepala DPMPTSP Sarolangun Saharudin

KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri langsung sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) dan Pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, Kamis (29/02/2024) di Aula Golden Hotel Sarolangun.

Kegiatan tersebut tampak dihadiri Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis, SE, MM, Kabid perencanaan dan Pengembangan Iklim DPMPTSP Provinsi Jambi Amrizal, SE, Kabid Pengendalian Dan Penanaman Modal Desi Oktawati, SE, MM, Para Nara sumber Pimpinan Bank BPD Jambi Cabang Sarolangun Ridwan, SE, Para peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha PMA/PMDN, Kelompok Tani, UMKM dan Koperasi se-Kabupaten Sarolangun.

Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada narasumber yang telah berkenan hadir untuk menyampaikan materi dan berbagai informasi kepada seluruh peserta dalam kegiatan Bimtek ini.

” Semoga acara kita pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta memberikan manfaat yang besar bagi peserta sekalian, khususnya dalam membangun dan memajukan Kabupaten Sarolangun pada umumnya,” katanya.

Sahrudin juga kegiatan ini juga bermaksud dalam rangka Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku usaha PMA dan PMDN dalam mematuhi dan memenuhi ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha di Kabupaten Sarolangun. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

” Bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha pada masing-masing sektor,” katanya.

Poto bersama

Sementara itu, PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini sebelum melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan melalui aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang disampaikan kepada Pelaku Usaha PMA dan PMDN.

Nantinya akan mendapat jawaban melalui aplikasi SIDAK OSS-RBA, pada tahun ini pengawasan terhadap pelaku usaha dibatasi sebanyak 15 Perusahaan tapi tidak menutup kemungkinan dalam melakukan pengawasan melebihi target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka mencapai target realisasi investasi pada tahun 2024 sesuai dengan kewenangan daerah.

” Didalam Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha salah satunya adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” katanya.

Dijelaskan Bachril Bakri bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah yang berisikan laporan mengenai perkembangan realisasi investasi yang berupa ada penambahan biaya modal tetap, penambahan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Sebagaimana diatur pada BAB II tentang Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

” Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada Pelaku Usaha yang telah melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang berisikan realisasi investasi tahun 2023,” katanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Investasi/BKPM beberapa waktu lalu bahwa target realisasi investasi Provinsi Jambi oleh Kementrian Investasi/BKPM sebesar Rp. 9,8 Triliun terealisasi Investasi sebesar Rp. 11.07 Triliun dengan kenaikan sebesar 112,29 %, sedangkan Kabupaten Sarolangun pada tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp.467,7 Milyar, dapat terealisasi sebesar Rp. 796,2 Milyar dengan kenaikan sebesar 170,22%.

” Sekali lagi kami atas nama Pemerintah. Kabupaten Sarolangun mengucapkan terima kasih. Kepada para peserta, saya harapkan agar dapat serius dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti Bimbingan Teknis ini karena diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya.

PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat menandatangani kesepakatan bersama

Dalam kegiatan tersebut, para Nara sumber juga memaparkan materi kepada para peserta yakni Kabid Perencanaan dan Pengembangan DPMPTSP Provinsi Jambi, Pimpinan Bank Jambi CaBang Sarolangun Ridwan dengan materi Kemitraan antara pelaku usaha, kelompok tani, koperasi dan UMKM,  serta dilakukan penandatangan kerjasama dengan pelaku usaha dalam bidang industri bersama PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU