KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc bersama penyelenggara pemilu yang terdiri Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rabu (07/11/2023) siang di ruang kerja Kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri Waka I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, MM, Plh Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry, M.Si, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kabid Anggaran BPKAD Sarolangun Setiadi, S.Pt.
Dari jajaran penyelenggara pemilu, hadir langsung Ketua KPUD Sarolangun Ahmad Mujaddid, S.Pd.I, Komisioner KPU Sarolangun Edi Zamra, S.EI, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, SH, MH, Sekretaris KPUD Sarolangun Aswal, S.Ag, Koordinator Sekretariat Bawaslu Sarolangun Harfadila Sahputra, SE.
Dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid dan ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menandatangani naskah perjanjian hibah Daerah tersebut untuk dapat digunakan dalam anggaran pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun.
Kepada media ini, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa untuk pelaksanaan pilkada 2024 mendatang Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengalokasikan anggaran dana hibah sebesar Rp 38.274.306.000,- dengan rincian KPU Sarolangun sebesar Rp 28.339.000.000,- dan Bawaslu Sarolangun sebesar Rp 9.935.306.000,-
” Hari ini kita melakukan penandatangan perjanjian dana hibah bersama KPU dan Bawaslu Sarolangun, dan totalnya sebesar 38 Miliar lebih,” katanya.
Dikatakan Bachril Bakri, proses penandatanganan NPHD merupakan wujud dukungan penuh Pemkab Sarolangun terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kab. Sarolangun pada tahun 2024 mendatang.
Penandatanganan NPHD ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di seluruh Indonesia, sehingga penyelenggaraan pilkada harus mendapatkan akses dan fasilitas sehingga KPU dan Bawaslu dapat melaksanakan berbagai tahapan pilkada pada tahun 2024.
” Anggaran Dana Hibah Pilkada sesuai surat edaran Mendagri kita harus menganggarkan pilkada itu dua kali tahapan penganggaran, yakni APBD tahun 2023 akan dikucurkan 40 persen anggaran. Sisanya di APBD 2024 sebesar 60 persen,” katanya.
Untuk tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengalokasikan 40 persen dana hibah untuk pilkada tersebut, dengan anggaran lebih kurang Rp 15 Miliar, yakni Rp 11 miliar lebih untuk KPU Sarolangun dan Rp 3 miliar lebih untuk Bawaslu Sarolangun.
” 40 persen dianggarkan di APBD perubahan sekitar 15 miliar, sisanya di apbd 2024. Amanat edaran Mendagri tadi kita sudah penuhi, dan ada surat edaran Mendagri baru kepada gubernur, tentang itu juga bila tidak mengalokasikan 40 persen anggaran pilkada di tahun 2023 ini akan dikenakan sanksi,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap