![](https://kabarsarolangun.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG_20241016_222031262.jpg)
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Persiapan teknis Tim Koordinator Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Senin (14/10/2024) di ruang Aula Bappeda Sarolangun.
Rapat tersebut dipimpin langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, yang dihadiri PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Sarolangun, Sekretaris Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan, S.STP, ME, Kabag Pemerintahan Sahroni, Kabag Hukum Mulya Malik, SH, MH dan Kabag Prokopim Setda Sarolangun Deni Subhan.
Usai rapat tersebut, PJ Bupati Sarolangun Bachril mengatakan pentingnya dilaksanakan rapat tersebut untuk menyiapkan rencana program pekerja rentan di Kabupaten Sarolangun mendapatkan perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan.
” Kita ketahui bahwa di Sarolangun angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 40 sekian persen. Dan Apbd perubahan 2024 kita anggarkan untuk mencapai angka 65 persen dari total pekerja lebih kurang 110 ribu, dan pada tahun 2025 kita jadikan semua 100 persen UCJ,” katanya.
Untuk melaksanakan program tersebut, lanjut Bahri, perlu dibicarakan sumber daya pekerja rentan di Kabupaten Sarolangun dan melakukan validasi data. Untuk melakukan pendataan ini akan dibentuk PIC BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing desa.
” Kita perlu membicarakan tambahan data, segmen apa saja, maka sumber data pekerja rentan iyang akan kita daptarkan ini, menggunakan data DTKS atau P3KE. Kita bicarakan teknis pengumpulan nanti PIC akan melakukan validasi data, mengambil data di DTKS kemudian melakukan validasi data ke lapangan di desa,” katanya.
![](https://kabarsarolangun.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG_20241016_222002679.jpg)
Hadir data pekerja rentan ke lapangan ini yang sudah valid, nantinya akan dilaporkan ke BPJS ketenagerkaan cabang Kabupaten Sarolangun, agar didapatkan menjadi bagian dari pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
” Batas waktunya setelah penandatangan APBD perubahan 2024, dan kita minta tanggal 22 sudah selesai. SKPD penggunanya kita sepakati di dinas Nakertrans,” katanya.
Dalam kegiatan ini, lanjut Bahri, akan dilakukan launching penetapan UCJ Kabupaten Sarolangun 65 persen di tahun 2024 dan menjadi 100 persen di tahun 2025, yang akan mengundang Direktur Renstra BPJS Ketenagakerjaan pusat Jainudin dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Penulis : A.R Wahid Harahap