Rabu, Januari 22, 2025
BerandaDAERAHPJ Bupati Sarolangun Bahri Hadiri Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024

PJ Bupati Sarolangun Bahri Hadiri Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024

PJ Bupati Sarolangun Bahri, Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari dan tamu undangan lainnya

KABAR SAROLANGUN, –Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si menghadiri langsung kegiatan Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun tahun 2024 yang diselenggarakan BPPRD Sarolangun, Senin (09/12/2024) di halaman Kantor BPPRD Sarolangun.

Hadir PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kejari Sarolangun, para staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, SE, Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Direktur Bank Jambi Cabang Sarolangun M Ridwan, SE, Direktur Perumda TSB Sarolangun Syargawi, ST, BAZNAS Kabupaten Sarolangun, sejumlah perbankan, dan pihak perusahaan.

Hadir juga para Camat Se-Kabupaten Sarolangun, Para Lurah dan Kepala Desa, Petugas pajak Kabupaten Sarolangun, para pelaku usaha selaku objek pajak, dan Tokoh masyarakat.

PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si

Dalam arahannya, PJ Bupati Sarolangun Bahri memberikan apresiasi kepada BPPRD Sarolangun yang telah melakukan kegiatan gebyar pajak daerah ini, Mudah-mudahan kinerja BPPRD Sarolangun kedepan semakin bagus dan pendapatan daerah di Kabupaten Sarolangun meningkat.

” Pemungutan pajak diberikan sebagai sumber pendapatan daerah itu diatur dalam undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 yang merupakan hubungan keuangan antara perintah pusat dan pemerintah daerah diberikanlah jenis dan sumber pendapatan,” katanya.

Bahri menjelaskan Jenis dan sumber pendapatan antara lain Ada Pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer dan ada namanya lain-lain pendapatan daerah yang sah. Menurutnya, jika bicara pendapatan daerah di dalamnya ada Pendapatan asli daerah, dan Pendapatan asli daerah sendiri terbaik ini ada pajak dan retribusi.

” Maka daerah diberikan kesempatan untuk melakukan pemungutan tapi tidak boleh keluar jenis pajak retribusi yang telah diberikan oleh pemerintah. Maka dalam konteks itu strategi apa yang harus kita lakukan meningkatkan pajak dan retribusi Daerah ini,” katanya.

Dijelaskannya, Jenis pajak daerah saat ini ada Pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan atau berdasarkan perkiraan sendir. Oleh karena itu, selain melakukan pemungutan pajak maka salah satu perubahan undang-undang saat ini adalah seorang kepala daerah dalam konteks bagaimana meningkatkan iklim investasi itu diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan, memberikan pembebasan, memberikan semacam dispensasi termasuk memberikan insentif kepada wajib pajak.

Poto bersama

” Wajib pajak yang dinilai benar-benar bagus sehingga tidak saja memberikan funishman, kita hadir dalam kegiatan ini dalam rangka memberikan semua pihak-pihak terutama wajib pajak yang membayar tepat waktu, tepat jumlah, kita diberikan apresiasi hari ini adalah bentuk Penghargaan pemerintah daerah kepada wajib pajak,” katanya.

” Kepada seluruh stakeholder yang bekerja membantu dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, lalu kenapa kita butuh pajak Pajak ini sangat dibutuhkan dalam rangka pembangunan, pembangunan membutuhkan pendanaan karena ini sifatnya cross penuh menunya Sudah ditetapkan,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU