KABAR SAROLANGUN –Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.pt, MM menghadiri rapat paripurna DPRD tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (27/05/2022) di gedung DPRD Sarolangun.
Ketiga ranperda tersebut satu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021, dua ranperda inisiatif DPRD Sarolangun serta pembentukan pansus DPRD Sarolangun.
Kedua ranperda inisiatif DPRD Sarolangun yakni Ranperda tentang penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Ranperda tentang fasilitasi pemakaman jenazah pada pejabat, dan mantan penjabat di lingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun serta jenazah anggota dan pimpinan serta mantan DPRD Kabupaten Sarolangun
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan serta dihadiri 25 anggota DPRD sarolangun yang hadir sehingga memenuhi quorum.
Selain itu juga turut hadir Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Perwakilan Polres Sarolangun, Danramil 420/Sarko-04 Sarolangun Mayor Abdul Aziz, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Ketua Pengadilan Agama Kab. Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Unsur forkompinda Kabupaten Sarolangun serta tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Sarolangun Henrizal mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang terhormat atas sinergitas selama ini yang sudah terbangun dengan baik dalam melaksanakan pembangunan daerah. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada seluruh jajaran OPD atas kerjasama penyusunan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan.
“Menindaklanjuti hasil audit BPK telah dilakukan koreksi dan perbaikan yang dituangkan dalam ranperda pertanggungjawaban tahun 2021 yang disampaikan pada hari ini dan telah memenuhi aspek kewajaran. Laporan keuangan ini telah disusun dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, PJ Bupati Henrizal juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021, besaran pendapatan APBD Kabupaten Sarolangun Rp 1,1 Triliun dengan realisasi belanja sebesar Rp 1,09 Triliun atau sekitar 93 persen, dengan Sisa Lebih Pembiaayan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 107,32 Miliar.
Realisasi Belanja Daerah APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 diantaranya Belanja operasi yakni untuk membiayai pelaksanaan kegiatan yang meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja barang dan jasa, yang direncanakan sebesar Rp 796 miliar lebih dan terealisasi 770 miliar lebih.
“Belanja barang tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 333 miliar dan terealisasi Rp 259 miliar lebih. Belanja Subsidi direncanakan sebesar Rp 2 miliar dan terealisasi Rp 2 miliar atau terealisasi 100 persen. Belanja Bantuan Sosial tahun 2021 tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Sedangkan Belanja Modal tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 173 miliar dan terealisasi sebesar Rp 168 miliar lebih. Belanja Tak Terduga tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar terealisasi sebesar Rp 554 juta atau 19 persen yang dipergunakan dalam penggunaan anggaran yang tidak terduga.
Belanja Transfer tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 224 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 224 miliar lebih sebesar Rp 99,5 persen. Yang terdiri dari belanja bagi hasil pajak, alokasi dana desa, dana desa dan P2D-P2K, Bantuan dana Provinsi.
“Kami menyadari dalam penyampaian ini masih banyak kekurangan oleh karena itu kami mohon masukan dan kroscek dari para anggota dewan yang terhormat terhadap penyampaian yang sudah disampaikan dan dapat dibahas serta disepakati bersama serta kiranya dapat disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Sementara itu, dalam penyampaian juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq, mengatakan bahwa ada dua ranperda inisiatif DPRD Sarolangun untuk dibahas bersama dan disepakati nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Yakni Ranperda tentang penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Ranperda tentang fasilitasi pemakaman jenazah pada pejabat, dan mantan penjabat di lingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun serta jenazah anggota dan pimpinan serta mantan DPRD kabupaten Sarolangun
Tujuan kedua ranperda ini dalam rangka penyelenggaran dan perlindungan terhadap tindakan perlakukan kekerana terhadap perempuan dan anak. Memberikan landasan hukum tentang penyelenggaran jenazah pejabat dan mantan pejabat Serta mantan pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun dan memberikan penghargaan.
“Kami harapkan kedua ranperda ini dapat dibahas bersama dan ditetapkan bersama serta berlaku dengan waktu yang lebih lama. Melalui kesempatan ini kami yakin dan percaya apapun yang kita laksanakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Usai penyampaian tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari menyampaikan terima kasih kepada PJ Bupati Sarolangun Henrizal yang telah hadir dalam rapat paripurna serta juga jajaran DPRD sarolangun sehingga rapat paripurna ini dapat berjalan dengan baik.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi robbil alamim rapat paripurna saya skor,” katanya.
Selanjutnya, usai rapat paripurna DPRD Sarolangun menggelar rapat internal dalam pembentukan Pansus DPRD Sarolangun untuk melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif terhadap tiga ranperda tersebut.(Ks1)