
KABAR SAROLANGUN – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si membuka kegiatan sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), yang diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun, Rabu (09/97/2025) di ruang Aula Bappeda Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Mewakili Kejari Sarolangun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun Tri Aris Saputra, SE, MM, Sekretaris Dinas PMPTSP Sarolangun Sugeng Mulyadi, serta 30 pelaku dan pemilik perusahaan di Sarolangun.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun, Tri Aris Saputra mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang dapat diperoleh tenaga kerja.
” Dimana dengan program ini, kita akan mendapatkan perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” katanya.

Tri Aris Saputra menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan Sosial yang layak bagi tenaga kerja.
” Kami terus mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh pekerja mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, PJ Sekda Sarolangun, Dedy Hendry mengatakan bahwa pentingnya untuk keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan, karena kecelakaan kerja tidak tahu kapan terjadi. Untuk itu, jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting, karena penghasilan dan kewajiban tentunya akan menjadi beban ketika mengalami kecelakaan kerja.
” Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini terus berkomitmen untuk mendorong perlindungan bagi tenaga kerja dengan mengajak dan menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh pekerja mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” katanya.
Dedy Hendry juga mengajak seluruh perusahaan untuk lebih proaktif dalam memastikan hak-hak tenaga kerja mereka terlindungi dengan baik, seperti dalam pendaftaran BPJS ketenagakerjaan.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar secara resmi saya nyatakan dibuka,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pemaparan BPJS ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sarolangun yang diikuti seluruh peserta sosialisasi dengan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap