KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun akan segera melakukan pembentukan fraksi-fraksi DPRD Sarolangun untuk Priode 2024-2029.
Plt Sekretaris DPRD Sarolangun Ajra, ST, MM, kepada media ini mengatakan bahwa untuk pembentukan fraksi-fraksi DPRD Sarolangun itu bakal dilaksanakan Minggu depan, dengan jumlah sebanyak 8 fraksi.
” Kalau pembentukan Fraksi rencananya minggu depan, ada delapan fraksi dan untuk pembentukan AKD lainnya menunggu pimpinan DPRD Sarolangun definitif,” katanya, Selasa (10/08/2024).
Untuk pembentukan fraksi-fraksi DPRD, bagi partai yang tidak memenuhi syarat minimal 3 kursi DPRD, maka akan dilakukan penggabungan partai untuk menjadi satu fraksi.
Berhubung Priode 2024-2029, ada beberapa parpol tidak mencapai target untuk membentuk fraksi sendiri, jadi disepakati untuk membentuk fraksi gabungan.
Ketika ditanya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang hanya 2 kursi, Plt Sekretaris DPRD Sarolangun itu menyebutkan bahwa PKN gabung dengan fraksi Golkar. Hal itu ia sebutkan setelah adanya surat pengajuan dari partai Golkar dan PKN.
” Kalau PKN gabung dengan Fraksi Golkar, surat pengajuan sudah kita terima dan akan proses,” katanya.
Terpisah, Pimpinan Cabang Partai PKN Kabupaten Sarolangun H Muhammad Syaihu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam pembentukan fraksi di DPRD Sarolangun, pihaknya yang hanya dua kursi gabung dengan fraksi Golkar.
” Ya, kita sudah mengirimkan surat pengajuan gabung Fraksi Golkar ke ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi dan sudah disetujui bapak Cek Endra serta telah disampaikan ke DPRD Sarolangun,” katanya.
Muhammad Syaihu menjelaskan pihaknya bergabung ke fraksi Golkar ini juga seiring dengan koalisi partai dalam pemenangan pilkada Sarolangun 2024 untuk pasangan bakal calon Hurmin-Gerry, yang merupakan hasil kesepakatan secara bersama.
” Tentu kita berharap agar kedepannya fraksi gabungan ini dapat berjalan dengan solid dalam menjalankan tugas serta fungsi legislatif, baik dari segi tanggung jawab dalam mengemban amanah rakyat, menjalankan tugas dan fungsi legislatif serta meningkatkan sinergitas baik antar parpol maupun eksekutif,” katanya.
Diketahui, Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan dapat membentuk 1 (satu) Fraksi. Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Penulis : A.R Wahid Harahap