Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaDAERAHPlh Kepala DP3A Sarolangun Juddin Tutup Pelatihan Konvensi Hak Anak yang Memerlukan...

Plh Kepala DP3A Sarolangun Juddin Tutup Pelatihan Konvensi Hak Anak yang Memerlukan Perlakuan Khusus

Plh Kepala DP3A Sarolangun H Juddin, S.Ag, saat menurut kegiatan pelatihan konvensi hak anak

KABAR SAROLANGUN – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun H Juddin, S.Ag, menutup secara langsung kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Peningkatan Kapasitas SDM lembaga Penyedia Layanan Perlindungan dan Penanganan Bagi Anak yang Memerlukan Perlakuan Khusus (AMPK) Tingkat Kabupaten/Kota, Jumat (21/06/2024) di Aula Nafiti Hotel Sarolangun.

Kegiatan tersebut dihadiri  oleh Kabid Perlindungan Anak Hj. Mislawati, S.Pd. M.Si beserta staf, yang diikuti oleh peserta Pelatihan dari semua Dinas Instansi OPD terkait yang membidangi Pelayan langsung tehadap anak.

Antara lain, Diknas (guru), Sekolah Ramah Anak, Dinkes (RSUD, Puskesmas  Ramah Anak), Polres (PPA), Pengadilan Agama (yang membidangi Pernikahan Anak), Kemenag (yang membidangi penyuluhan Pra Nikah, Pesantren, guru mengaji di Masjid,  Guru Sekolah Minggu dari  Gereja), Dinas Dukcapil yang membidangi Pelayan KIA, AKTA, Dinsos  dan LKSA dll.

Selain itu pelatihan KHA ini  diikuti oleh lembaga Perlindungan Terpadu Berbasis  Masyarakat ( PATBM), utusan Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun. Sementara, pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA ) ini dihadiri oleh Narasumber dari Provinsi Jamni Agus Santoso, SE.ME. dan ibu Susiyanti Azwar S.Pd.M.Pd. dari Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak( FASNAS SRA).

Dalam sambutannya, Plh Kepala DP3A Sarolangun H Juddin mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah memberikan pemahaman  dan wawasan bagi seluruh peserta pelatihan dari  Dinas Instansi terkait dan semua Lembaga penyedia layanan bagi anak dalam Kabupaten Sarolangun dari awal sampai hingga akhir.

Pada prinsipnya pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA) ini untuk memberikan hak- hak anak dalam Kabupaten Sarolangun dan tidak terkecuali bagi anak Disabilitas( berkebutuhan khusus) sehingga semua kebutuhan anak dapat terpenuhi dan terlayani dengan baik, seperti pelayanan,  meja dan kursi, di sekolah, di pustaka, jalur khusus untuk anak disabilitas di jalan,  semua kantor, RS, begitu pula penyedia Ruang ASI ditempat- tempat pelayanan umum lainya.

Pelayanan hak anak ini meliputi jalur  penyebrangan( zebra Cross)  di depan sekolah yang dipinggir jalan, jalur kursi Roda bagi anak berkebutuhan khusus  (ABK) jarak tangga dalam pembangunan Gedung, Ruang  Menyusui di setiap kantor/ ruang baca tempat umum lainnya, pelayan akta, Pelayanan KIA di Dinas Dukcapil, ruang bermain Anak di puskesmas.

” Dengan terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan anak dengan baik artinya  Kabupaten Sarolangun akan menjadi Kabupaten Layak Anak, sehingga Anak terlindungi Indonesia Maju, menuju Indonesia Hebat di tahun 2045,” katanya.

Nara sumber saat memberikan pelatihan kepada para peserta

Hingga saat ini di Wilayah Kabupaten Sarolangun sejumlah kasus anak yang menjadi korban kekerasan sering terjadi. Kekerasan yang menimpa anak berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Anak yang merupakan penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa depan seharusnya bisa menikmati masa kanak-kanak dengan sewajarnya.

” Anak-anak yang menjadi korban kekerasan itu masuk dalam kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Khusus Anak,” katanya.

Maka, dengan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para pihak terkait dalam upaya perlindungan anak, untuk meningkatkan kapasitas konvensi hak bagi anak. Perlindungan khusus AMPK dilakukan melalui upaya pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

” Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU