Minggu, September 8, 2024
BerandaDAERAHPNS Tersandung Kasus Korupsi, Sekda Sarolangun : Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat 

PNS Tersandung Kasus Korupsi, Sekda Sarolangun : Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat 

Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si

KABAR SAROLANGUN – Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, menegaskan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi akan diberikan sanksi sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi tegas tersebut dapat diberikan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

” Kita sesuai aturan akan kita lakukan pemberhentian atau penonaktifan bagi yang bersangkutan, kemudian dilakukan kemudian ada pemberhentian sementara, setelah ada keputusan hukum yang berkaitan hukum tetap akan dilakukan proses berikutnya sesuai dengan rekomendasi, biasanya korupsi itu PTDH,” kata Plh Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Senin (13/05/2024) kepada awak media, didampingi Plt Kepala BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarrok.

” Narkoba, korupsi termasuk makar, dan politik praktis atau menjadi anggota parpol, hal hal seperti itu ancaman adalah PTDH.  Yang lainnya masih dimungkinkan berhenti dengan hak pensiun,” kata dia menambahkan.

Dedy Hendry menyebutkan hingga saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, sedikitnya ada lima orang PNS yang telah diberhentikan dengan sanksi PTDH karena kasus tindak pidana korupsi.

Sedangkan dua orang PNS yang baru-baru ini menjalani persoalan hukum akibat tindak pidana korupsi, kata Dedy Hendry, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari pengadilan.

” Kita belum ada mendapatkan salinan putusan seperti apa kalau sudah dapat itu tentu kita akan segerakan. Karena juga yang bersangkutan sudah mengajukan minta ada kepastian, kalau itu saya kira kita akan proses karena sudah berkekuatan hukum tetap, untuk kita proses sehingga hak-haknya yang masih ada bisa segera ditunaikan, pertama sekali mungkin Taspen,” katanya.

Selain itu, pejabat eselon II tersebut juga menghimbau kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk dapat bekerja dengan mematuhi aturan perundang-perundangan yang berlaku. Sebab, saat ini sudah banyak aturan menggunakan aplikasi sehingga memiliki rekam jejak digital.

” Kami berharap tentu semua pegawai untuk hati-hati dalam melaksanakan tugas termasuk saya sendiri, dimana menjalankan amanah yang diberikan oleh pimpinan kepada kita semua, kita harapkan tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi dan itu menjadi peringatan bagi kita,” katanya.

” Tadi juga saya sudah diskusi dengan bapak Kajari, bapak Kajari juga telah menghimbau untuk baik-baik dalam bekerja, sehingga tidak ada kasus-kasus yang memang fatal apalagi kegiatan yang fiktif, saya kira semua orang punya mata dan semua orang berkesempatan melaporkan jangan ada kegiatan yang dilaksanakan tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU