KABAR SAROLANGUN – Asisten I Setda Sarolangun Drs Arief Ampera angka bicara soal polemik Pilkades Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, yang saat ini jadi sorotan utama dalam pelaksanaan tahapan Pilkades serentak gelombang I Tahun 2022 di Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya, dalam tahapan penetapan calon kepala desa, di Desa Ujung Tanjung ada dua versi, pertama versi pada PPS tingkat desa Ujung Tanjung dan kedua versi pada panitia di tingkat kecamatan Sarolangun.
Kata Arif Ampera, bahwa dalam persoalan tersebut tim Kabupaten selaku koordinator dan pemantau Pilkades serentak telah beberapa kali melakukan rapat evaluasi dan rapat mediasi khusus membahas Pilkades di desa ujung tanjung.
Disebutkannya bahwa dalam menyelesaikan persolan Pilkades, bahwa kewenangan camat itu penuh dan bersifat final serta mengikat sehingga tidak dapat di ganggu gugat.
“Tim Kabupaten itu jadi koordinator, ketuanya langsung oleh Kepala Dinas PMD. Tapi di dalam kegiatan itu, camat itu punya tanggung jawab, keputusan camat itu final dan mengikat. Jadi semua tergantung dengan camat,” katanya, Jumat (23/09/2022).
Arif Ampera juga menjelaskan bahwa dalam pengambilan keputusan tentu camat harus mempertimbangkan dengan aspek secara mupakat bersama dan tidak membuat kondisi yang memecah belah masyarakat yang ada di desa.
“Dari beberapa kebijakan yang ada, saya minta tadi camat untuk mempertimbangkan kembali, karena berbagai aspek dalam keputusan jangan sampai menjadikan orang terpecah belah di desa,” katanya.
Selain itu, Panitia PPS tingkat desa serta yang ada di kecamatan juga harus mengedepankan netralitas dan independent serta menjunjung tinggi segala aturan yang telah ditetapkan.
“Kita berharap pilkades di desa ujung tanjung ini dapat berjalan tapi kalau memang nanti dalam putusan terakhir tidak ada memenuhi kata sepakat, mau tidak mau kita tunda di 2025. Saya pikir ini bisa selesai, putusan terakhir ada di camat,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap