Minggu, Mei 25, 2025
spot_img
spot_img

Polsek Bathin VIII Bekuk Pelaku Curanmor, Kapolsek Iptu Eri Kurniawan : Diamankan Selang 2 Jam

Pelaku curanmor beserta batang bukti saat diamankan unit Reskrim Polsek Bathin VIII di Mapolsek Bathin VIII

KABAR SAROLANGUN – RM (19) seorang pria asal Rejang Lebong, Bengkulu harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia berhasil dibekuk oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Kamis (01/05/2025) usai mencuri satu unit sepeda motor milik warga M. Rahmat Kaswara berusia 48 Tahun beralamat Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Eri Kurniawan, SH, MH membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 Wib usai mendapatkan laporan dari korban, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ /2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 01 Mei 2025.

” Benar, kita berhasil menangkap pelaku curanmor atas laporan korban terjadi tindak kriminal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Limbur Tembesi,” katanya.

Curanmor tersebut terjadi saat korban berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Dusun Dalam, Kec. Bathin VIII, Kab. Sarolangun menuju Pasar Kel. Limbur Tembesi, Kec. Bathin VIII, Kab. Sarolangun.

Sesampainya di Pasar Kelurahan Limbur Tembesi, korban memarkirkan kendaraan di depan Rumah Supratman yang berada di dekat pasar tersebut.

Setelah berbelanja Korban menuju ke lokasi motor terparkir untuk kembali ke rumah, korban kaget sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula di parkirkan.

Beberapa saat korban mencari di sekeliling pasar namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapat keterangan dan saksi maka mengerucut pada seseorang diduga pelaku seorang Pria Inisial RM 19 tahun beralamat diDesa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bathin VIII dipimpin Ipda. I Gede Kari Prasanthi. S.trm selaku Kanit Reskrim beserta Personil Unit Reskrim dan Provost melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah di kantongi identitasnya.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan didapati info cepat, Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui berlari menuju kebun sawit yang terletak di Jalan Lintas Limbur Tembesi, Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intel, dan anggota piket Polsek Bathin VIII langsung menuju Ke TKP, hingga kemudian akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Dari Hasil interogasi cepat terhadap Pria 19 tahun ini, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut di giring ke mapolsek Bathin VIII beserta barang Bukti satu unit sepeda Motor Bebek Manual Serta STNK atas Nama Korban dan Kunci T,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolsek menegaskan pelaku dikenakan sanksi tindak pidana dalam rumusan KUH-Pidana Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU