KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun berencana menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), guna menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan, dana BTT yang bakal digunakan itu berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun.
“Kita sudah siapkan skenario peraturan bupati PPKM level III, dasar itu kita mengunakan dana BTT,”katanya, Jum’at (04/03/2022) kepada awak media.
Anggaran BTT yang rencananya akan digunakan untuk PPKM level III, Sekda mengaku belum mengetahui jelas anggaran yang bakal digunakan oleh pemerintah kabupaten Sarolangun.
“Yang jelas SK sudah, tinggal dari OPD, dinas kesehatan mengajukan untuk nakesnya berap. BPBD asal ada SK bisa mengajukan dan menyatakan darurat,”katanya.
Dia menambahkan, surat tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan bupati Sarolangun.
Disisi lain, Sekda mengatakan, anggaran kebakaran hutan dan lahan kabupaten Sarolangun bakalan mengunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Anggaran bukan tidak ada, OPD ini tidak bisa mempertahankan asal ditanya oleh tim untuk apa dana Karhutla, secara logis tidak bisa menjawab. Ada sedikit (anggran karhutla_red), kalau skala besar di BTT, tanyakan kepada BPKAD,”katanya.(ks1)