Minggu, September 8, 2024
BerandaDAERAHRapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Molor Berjam-Jam, Ini Kata Ketua DPRD Sarolangun 

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Molor Berjam-Jam, Ini Kata Ketua DPRD Sarolangun 

Rapat Paripurna DPRD Tingkat I Tahap II Penyampaian Pandangan Umum Fraksi molor karena belum quorum

KABAR SAROLANGUN – Rapat Paripurna DPRD Sarolangun tingkat I tahap II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023 molor hingga berjam-jam lamanya, pada Senin (18/09/2023).

Dari pantauan media ini dilapangan, rapat paripurna DPRD tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 wib, karena rapat paripurna belum memenuhi quorum sehingga rapat paripurna pun molor.

Rapat paripurna tersebut baru bisa dimulai pada pukul 14.30 Wib setelah dihadiri 18 orang anggota DPRD Sarolangun sehingga memenuhi quorum 1/2 plus 1. Artinya rapat paripurna molor selama 5 jam sehingga kondisi itu menjadi perhatian semua pihak khususnya undangan yang hadir.

Meskipun begitu, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, M.Pd, bersama Waka I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, MM, Waka II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, berjalan dengan lancar.

Dari pihak eksekutif hadir langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, Plh Sekda Sarolangun Ir Dedi Hendri, M Si, para asisten dan staf ahli Bupati, Para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Usai pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari pun angkat bicara terkait molor rapat paripurna tersebut.

Dikatakan Tontawi Jauhari bahwa seharusnya memang ketika jadwal telah disepakati oleh Banmus DPRD Sarolangun dan undangan telah dilayangkan, para anggota DPRD bisa hadir tepat waktu.

” Yaz kita paripurna pandangan umum fraksi dan ada sedikit agak molor yang seharusnya jam 09.00 pagi baru terlaksana siang, dan tentu harapan saya dengan seluruh rekan- rekan anggota DPRD, ketika undangan dan jadwal disepakati banmus,  sudah di undang rekan-rekan lebih merespon, artinya jangan molor,” katanya.

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, M.Pd saat meminta anggota DPRD untuk lebih tepat waktu dalam rapat paripurna selanjutnya

Dengan molornya rapat paripurna DPRD ini, katanya tentu sangat disayangkan waktu yang sudah tersedia sehingga pada rapat paripurna selanjutnya yang berlangsung besok dengan dua kali agenda rapat paripurna bisa berjalan dengan tepat waktu.

” Tadi saya sampaikan ke forum tadi, dan Alhamdulillah hari ini juga bisa terlaksana paripurna, dan penuh harapan saya besok karena dua kali paripurna jangan sampai ada yang molor lagi,” katanya.

Disamping itu, Tontawi juga bilang bahwa molornya rapat paripurna tidak serta merta murni kelalaian oleh anggota DPRD Sarolangun, akan tetapi juga datang dari pihak eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang terlambat dalam pengajuan nota pengantar rancangan perubahan KUA Dan PPAS Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023.

” Ini juga ada kesalahan dari eksekutif, eksekutif menyampaikan rancangan perubahan di mepet-mepet akhir bulan yang seharusnya disampaikan Minggu kedua bulan Agustus kemarin dan nyatanya disampaikan minggu kedua bulan September. Jadi waktu kita tinggal 15 hari sementara ada delapan kali paripurna,” katanya.

” Maka kedepan kita minta perbaikan. Kepada Pemda agar penyampaian rancangan baik perubahan atau murni jangan sampai terlambat sehingga balance antara TAPD dengan banggar, kalau sekarang kan mepetnya di kami DPRD, sehingga anggota yang berhalangan bisa fatal dan bisa terjadi tidak ada perubahan,” kata dia menambahkan.

Kalau APBD Perubahan Tahun 2023 tidak disahkan, Kata Ketua DPRD Sarolangun tentu sangat fatal padahal sesuai aturan, Daerah wajib menganggarkan 40 persen anggaran pemilu serentak 2024 pada APBD perubahan tahun anggaran 2023.

” Kalau perubahan tidak terjadi, ada sekarang yang harus kita ikuti adalah terkait pilkada serentak. Wajib daerah menganggarkan 40 persen di perubahan dari anggaran yang diusulkan. Kalau ini tidak dianggarkan maka bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sesuai aturan undang-undang yang mengatur terkait pilkada,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU