Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Realisasi Beberapa Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025 Sudah Over Target 

Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, SE ME

KABAR SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun mencatat hingga pada periode 01 s.d 10 Desember 2025, beberapa jenis pajak dan retribusi daerah telah mencapai over target.

Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, SE, ME, Senin (15/12/2025) saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa hingga pada periode tersebut pihaknya telah mengumpulkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 51.580.975.376,- atau sekitar 96,11 persen dari total target sebesar Rp 53.671.201.326,-

Sementara untuk penerimaan pendapatan retribusi Daerah, hingga periode tersebut pihaknya telah menerima sebesar Rp 38.145.546.543,- atau sebesar 81,65 persen dari total target sebesar Rp 46.717.887.000,-

” Kita tentu terus berupaya maksimal untuk bisa mencapai target, dan beberapa objek pajak dan retribusi daerah telah mencapai over target,” katanya.

Sejumlah objek pajak yang telah melebih target tersebut, diantaranya penerimaan Pajak Reklame yang sudah mencapai Rp 1.197.919.328,- atau 108,90 persen dari total target sebesar Rp 1.100.000.000,-

” Pajak reklame ini terdiri dari pajak papan, billboard, Videotron dan Megatron,” katanya.

Objek pajak lainnya juga seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berupa pajak pasir dan kerikil, juga over target dengan realisasi sebesar Rp 903.185.500,- atau 177 persen dari total target sebesar Rp 510.000.000,-

Objek pajak barang dan jasa tertentu seperti pajak perhotelan juga mencapai over target, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 489.528.969,- atau 181,31 persen dari total target sebesar Rp 270.000.000,-

” Kemudian pajak jasa parkir juga over target capai 102,41 persen atau sebesar Rp 143.378.900,- dari total target sebesar Rp 140 juta. Begitu juga pajak kesenian dan hiburan juga over target capai 108,59 persen,” katanya.

Tak hanya itu, dari objek pajak opsen PKB juga mengalami over target sebesar 104,60 persen dengan penerimaan sebesar Rp 12.531.386.600,- dari total target sebesar Rp 11.980.142.405,-

Sedangkan untuk retribusi Daerah, beberapa objek retribusi juga mengalami over target, diantaranya Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan dengan persentase sebesar 110,53 persen dengan penerimaan sebesar Rp 165.800.000,- dari total target sebesar Rp 150.000.000,-

Kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum juga over target sebesar 105,55 persen dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 100.270.000,- dari total target sebesar Rp 95.000.000,-

” Kemudian juga retribusi jasa usaha terminal capai 104,20 persen, retribusi tempat penginapan/villa capai 162,36 persen, retribusi rumah potong hewan capai 100,40 persen, dan retribusi pemanfaatan aset daerah capai 104,06 persen,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU