Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaDAERAHRealisasi Penerimaan PAD BPPRD Sarolangun Over Target Tahun 2022

Realisasi Penerimaan PAD BPPRD Sarolangun Over Target Tahun 2022

 

Kepala BPPRD Sarolangun Saipullah

KABAR SAROLANGUN – Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 melebih jumlah target atau over target.

Kepala BPPRD Sarolangun H Saipullah, S.Sos, MH mengatakan bahwa pada tahun 2022 pihaknya mentargetkan jumlah pad dari penerimaan 11 objek pajak sebesar Rp 24 miliar lebih.

Hingga akhir Desember lalu, pihaknya berhasil menerima pajak secara keseluruhan sebesar Rp 25 miliar atau mencapai 108 persen dari target yang ditetapkan.

” Realisasi PAD kita over target atau melebih target sebesar 108 persen dengan jumlah capaian sekitar Rp 25 miliar,” katanya, Selasa (17/01/2023) kepada media ini.

Saipullah menjelaskan penerimaan pajak ini dari 11 objek pajak, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak jalan, pajak air tanah, pajak sarang walet, pajak mendirikan bangunan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

” Paling banyak pada pajak BPHTB sebesar Rp 4,25 miliar serta pajak PBB,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pada tahun 2023 ini pihaknya meningkatkan besaran target pad dari penerima pajak tersebut. Jumlahnya meningkatkan lebih kurang Rp 10 miliar.

” Tahun ini target kita meningkat, dari 24 Miliar menjadi 35 miliar, dan tentu kita tetap optimis untuk mencapai target tersebut,” katanya.

Kedepan, pihaknya juga akan berupaya maksimal untuk menggenjot penerimaan pajak pada sektor BPHTB, serta pajak PBB yang memang masih banyak potensi untuk terus ditingkatkan.

Selain itu, menurut Saipullah, personil petugas pajak tentu juga nantinya diharapkan untuk dapat lebih proaktif dan memberikan pemahaman serta himbauan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.

” Kalau pajak BPHTB, yang memang tidak di kenai pajak dibawah 60 juta, dan diatas 60 juta itu dikenakan pajak 5 persen. Pajak inikan iuran wajib, maka kita himbau agar masyarakat untuk taat membayar pajak, misalnya pajak restoran yang kita bekerja sama dengan rumah makan, ini juga masih mendalami mesin yang diletakkan disana masih ada kendala,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

 

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU