Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaDAERAHResmikan Rumah Perdamaian Adhiyaksa, Kajati Jambi Dapat Anugerah Warga Kehormatan

Resmikan Rumah Perdamaian Adhiyaksa, Kajati Jambi Dapat Anugerah Warga Kehormatan

 

Kajati Jambi Sapta Subrata saat menerima keris dari Ketua LAM Jambi Hasan Basri Agus

KABAR SAROLANGUN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata melakukan peresmian rumah perdamaian Adhiyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi, Jl. HM Yusuf Singedekane, Kota Jambi, Minggu (12/06/2022).

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Sapta Subrata, bersama Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi Drs H Hasan Basri Agus beserta jajaran.

Atas peresmian rumah perdamaian ini, Kajati Jambi Sapta Subrata mendapatkan anugerah berupa warga kehormatan dari dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan keris.

Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan bahwa sebelumnya rumah restorative justice telah diresmikan di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.

Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.

“Saya berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelesaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan,” katanya.

Kajati menambahkan bahwa perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis.

“Ruang tersebut diharapkan dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa dalam mengaktualisasikan budaya luhur bangsa yakni musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara,” katanya.

Sementara filosofi penyebutan rumah menjadi tempat yang memberi rasa aman, nyaman, dan tempat semua orang berkumpul dalam mencari solusi atas permasalahan akibat adanya perkara pidana ringan.

Poto bersama di depan rumah perdamaian Adhiyaksa yang baru diresmikan kajati Jambi Sapta Subrata

Dia berharap Rumah Restorative Justice dapat menjadi contoh menghidupkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum.

“Khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif. Selain itu, menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan dalam memecahkan permasalahan penegakan hukum yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat,”katanya.

Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan bahwa rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelesaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.

“Saya berharap agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat memahami sepenuhnya dalam upaya penyelesaian perkara secara damai,” katanya.

Acara tersebut turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi, serta tamu jajaran lembaga adat Melayu provinsi Jambi.(Ks1)

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU