KABAR SAROLANGUN –Mantan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten kabupaten Sarolangun H Muhammad Saihu kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun Dalma tindak lanjut permohonannya untuk pelaksanaan eksekusi terhadap aset DPC PDI-Perjuangan angan Kabupaten Sarolangun, Selasa (21/11/2023) sore tadi.
Kedatangan Saihu, dalam rangka rapat internal yang dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, SH, MH, untuk membahas tim appraisal yang bakal ditunjuk untuk melaksanakan penilaian objek eksekusi.
Hal itu dalam upaya penyelesaian perkara yang sudah inkrah dengan pihak tergugat DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, yang tak kunjung dilaksanakan tergugat, dimana hakim memutuskan dan menghukum tergugat dalam hal ini DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun membayar Rp 3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp 500 ribu per hari.
Karena tidak ada penyelesaian tersebut, Muhammad Saihu melakukan pengajuan permohonan eksekusi terhadap aset DPC PDI-Perjuangan, yakni kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan lelang.
” Kita ikut keputusan itu saja, Mau 1 miliar, 2 miliar, itu aja lagi. Jadi kami satu saja, tidak nambah-nambah ke pusat atau ke Jambi. Dan tadi sudah dibahas penunjukan tim Appraisal atau penilai harga aset, dan nanti harga lelang tim apresial yang menentukan dan akan turun,” kata Muhammad Saihu, kepada awak media.
Sementara itu, Jubir Pengadilan Negeri Sarolangun Dzakky Husein mengatakan bahwa memang pada hari ini ada pertemuan antara pemohon atas nama Muhammad Saihu dengan Ketua PN Sarolangun, untuk pelaksanaan permohonan eksekusi nomor perkara 17/pdt.sus-parpol.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemohon terkait penunjukan tim appraisal atau jasa penilai. Untuk pelaksanaan eksekusi di pertemuan tersebut bahwa ketua PN Sarolangun memastikan proses pelaksanaan eksekusi dan penunjukan tim penilai objek ekseskusi sesuai dengan prosedur.
” Jadi di situ disampaikan bagaimana proses penunjukan penilaian atau appraisal, setelah pertemuan tadi, agendanya berupa penetapan penunjukan apresialnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, nanti akan ditunjuk tim Appraisal dan lembaga mana yang yang melakukan penilaian dan kemudian ditunjuk oleh ketua PN Sarolangun, dan dikeluarkan penetapan.
Setelah ditetapkan barulah tim appraisal nanti akan dipanggil ke kantor pengadilan negeri Sarolangun , kemudian dilakukan pengambilan sumpah terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya.
” Setelah di sumpah baru melaksanakan tugasnya, penilai objeknya dan akhirnya sampai dilelang objek eksekusinya. Kalau eksekusinya belum sejauh itu baru tahu penunjukan apresialnya, setahu kami dari Jambi dan yang menunjuk dari pemohon,” katanya.
” Dan berdasarkan itu ketua PN akan menunjuk siapa dan sebagaimana ketentuan persyaratan untuk menjadi apresial, harga aset itu tim apresial yang menilai. Untuk timnya kami belum tahu tim mana yang di tunjuk, kita tunggu saja penetapan apresialnya siapa yang di tunjuk dan kapan pelaksanaan penilaian objek eksekusi itu,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap