Kurniawan : Masyarakat Dihimbau Agar Buang Sampah Pada Tempatnya
KABAR SAROLANGUN -Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Kabupaten Sarolangun menyoroti aktivitas masyarakat Sarolangun yang kerap membuang sampah tidak pada tempatnya atau di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disiapkan.
Salah satunya, tumpukan sampah yang setiap hari menumpuk di atas trotoar jalan kota Sarolangun, KM 01 Sarolangun, tepatnya di dekat simpang MTsN 1 Sarolangun.
Dari pantauan media ini, Kamis (20/10/2022) Petugas Kebersihan dinas LHD Sarolangun setiap harinya harus memarkirkan satu unit armadanya untuk mengambil sampah baik sampah organik, non organik maupun sampah plastik yang dibuang oleh masyarakat Sarolangun di lokasi tersebut.
Padahal, seharusnya hal itu tidak terjadi karena di lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah, karena tidak jauh dari lokasi itu sudah ada 1 unit TPS yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Kadis LHD Sarolangun, Kurniawan, kepada media ini juga tidak menampik hal tersebut bahwa memang saat ini masyarakat membuang sampah di atas trotoar jalan yang seharusnya tidak dilakukan, karena hal itu dapat mencerminkan masyarakat Sarolangun kurang akan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan kota.
“Di depan hotel Nafiri, itu memang dari sebelum sampah ini beralih ke dinas LHD, bahwa tempat itu sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah padahal tidak jauh dari situ kita sudah ada sediakan TPS,” katanya.
Menurut Kurniawan, pihaknya sudah kerap kali menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan yakni TPS. Namun, masih ada saja masyarakat yang kerap membuang sampah di luar TPS sehingga sudah tentu akan dapat mengurangi keindahan dan kebersihan kota.
“Kita himbau kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya karena di setiap kelurahan kita sudah sediakan TPS, yang memang diperuntukkan untuk membuang sampah. Jangan lagi membuang sampah di luar dari TPS yang kami siapkan, jangan di TPS liar, karena harusnya membuah sampah pada tempatnya,” katanya.
“Bahkan ada juga yang komplin dari masyarakat pemilik lahan, yang seolah-olah kita dinas LH mempersilahkan masyarakat membuang sampah di lahan mereka, padahal kan tidak, sudah ada tempatnya kita sediakan,” kata dia menambahkan.
Kedepan, katanya, pihaknya akan mempersiapkan satu regulasi berupa Peraturan Bupati Sarolangun terkait dengan aturan pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Tentunya akan ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan khususunya bukan di dalam TPS yang telah disediakan.
“Kami persiapkan satu regulasi perbup terkait dengan pembuangan sampah tidak pada tempatnya, nanti akan diberikan sanksi berupa denda dan kami juga membuat regulasi pengurangan sampah plastik,” katanya.
Untuk mencegah tumpukan sampah di atas trotoar jalan kota Sarolangun, tentunya harus menjadi salah satu perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, dengan menurunkan personil ataupun petugas keamanan untuk menjaga serta melarang masyarakat membuang sampah di lokasi tersebut karena untuk menghilangkan sebuah kebiasaan masyarakat bukanlah hal yang mudah, apakah demikian, nantikan saja ya?
Penulis : A.R Wahid Harahap