Diskon Pajak Cukup Bayar 2 Tahun
KABAR SAROLANGUN – UPTD Samsat Sarolangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini, yang dilaksanakan selama tiga bulan terhitung dari 19 September 2022 hingga pada tanggal 19 Desember 2022 mendatang.
Kepala UPTD Samsat Sarolangun Mahbup Junaidi, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan diskon pajak yang hanya cukup membayar 2 tahun dengan syarat pajak kendaraan telah mati diatas 2 tahun. Tak hanya, para wajib pajak juga akan dibebaskan biaya Balik nama, bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, program pemutihan pajak ini juga dalam rangka menyikapi peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pada pasal 74 tentang penghapusan data Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan bermotor bagi yang tidak melalukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
“Kita ada program kebijakan bapak gubernur Jambi tentang diskon pajak, dan sebenarnya ini untuk menyikapi peraturan tentang penghapusan kendaraan bermotor yang tidak mendaftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun. Pemutihan pajak ini sudah mulai tanggal 19 September 2022 hingga 19 Desember 2022 mendatang atau selama tiga bulan,” kata Mahbup Junaidi, usai menghadiri kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (06/10/2022).
Mahbup juga menjelaskan bahwa dalam program tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat khususnya di pusat-pusat keramaian, melalui media sosial. Kedepan direncanakan akan dilakukan ke seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Hal ini untuk mensosialisasikan agar informasi ini sampai kepada seluruh masyarakat Sarolangun, maka kita himbau masyarakat manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini,” katanya.
“Ini kebijakan yang spektakuler dari bapak gubernur untuk menyikapi aturan penghapusan Regident, semoga masyarakat bisa memanfaatkan program ini yang selama tiga bulan ini dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” kata dia menambahkan.
Selain itu, pihaknya juga menyasari pajak kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, sehingga memang pihaknya melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah bersama seluruh OPD agar program ini dapat berjalan dengan baik.
“Di pemkab sendiri, ini kegiatan pertama kami karena terkait juga untuk kendaraan dinas,” katanya.
Untuk kendaraan dinas, menurutnya memang diperlukan pendataan yang valid mengenai identifikasi kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat.
Jika memang ada kendaraan yang sudah rusak, hilang ataupun telah dilelang tentu akan direkap untuk dilakukan penghapusan datanya.
“Ini memang ada kendaraan yang kita tidak tahu apakah sudah rusak digudangkan atau memang sudah di lelang ataupun hilang, maka tadi kita bekerja sama dengan BPKAD untuk data ulang di tiap OPD tentang kebenaran jumlah kendaraan yang sebenarnya,”katanya.
“Terkait dengan aturan penghapusan regident pajak ini itu hanya yang menunggak pajaknya kedepannya kita suratin, kalau masih kita belum di daftar ulang itu kita hapus. Penghapusan inikan ada dua jenis, pertama permintaan dari yang bersangkutan dan kedua karena memang tidak melakukan daftar ulang,” kata dia menambahkan.
Dalam kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan ini juga tampak dihadiri Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap