Minggu, September 8, 2024
BerandaDAERAHSarolangun Dapat Kuota 120 Orang Pelatihan SDMPKS, Daftarkan dan Lengkapi Syaratnya Segera

Sarolangun Dapat Kuota 120 Orang Pelatihan SDMPKS, Daftarkan dan Lengkapi Syaratnya Segera

Kadis TPHP Sarolangun Ir Dedy Hendry, M Si beserta jajaran saat melakukan sosialisasi program pelatihan SDMPKS di Sarolangun kepada masyarakat pekebun kelapa sawit

KABAR SAROLANGUN – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sarolangun tahun 2023 ini mendapatkan alokasi kuota sebanyak 120 orang untuk mengikuti pelatihan Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit (SDMPKS).

Kegiatan pelatihan ini merupakan program pendidikan dan pelatihan Dirjen Perkebunan, Kementrian Pertanian RI bersama Badan Pengelola dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) dalam meningkatkan sumber daya manusia pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Kadis TPHP Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, didampingi Kabid Perkebunan Zamromy, mengatakan bahwa kegiatan pelatihan SDM Perkebunan Kelapa Sawit ini mengacu terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Peraturan Mentri Pertanian nomor 03 tahun 2022 tentang pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan peremajaan, serta sarana dan prasaran perkebunan kelapa sawit dan kepdirjenbun nomor 57/kpts/KB.410/05/2023 tentang pedomtek pengembangan SDM perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan BPDPKS.

” Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian dan daya saing, serta meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, kewirausahaan, para pekebun kelapa sawit, penyuluh/pendamping serta pihak lainnya yang berkecimpung dalam kelapa sawit,” katanya, Rabu (07/06/2023) saat diwawancarai media ini.

Dikatakannya, Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu daerah di Provinsi Jambi dari tiga Kabupaten bersama Kabupaten Tanjabbar dan Kabupaten Merangin yang mendapatkan alokasi kegiatan pelatihan SDM PKS ini.

Namun, Kabupaten Sarolangun baru pertama kali mendapatkan program pelatihan tersebut sejak Ditjenbun dan BPDPKS melakukan kegiatan ini pada tahun 2021 yang lalu.

” Sekarang ini Jambi sudah dapat tiga kabupaten, dan tahun ini kita dapat Alhamdulillah. Tanjabbar dan Merangin bagus capaiannya, bisa saja tahun depan ditambah lagi,” katanya.

Salah satu faktor kegiatan ini dilakukan dikarenakan kemampuan SDM pada perkebunan kelapa sawit dalam melakukan pengelolaan kelapa sawit belum maksimal, sementara potensi produksi kelapa sawit di wilayah Indonesia cukup tinggi serta tentunya adanya dukungan pendanaan BPDPKS.

” Pada bidang SDM ada beasiswa dan ada juga pelatihan untuk petani atau pekebun baik itu pemilik atau pekerja, termasuk bagi petugas kita dilapangan PNS, PPL di lapangan atau masyarakat lain yang memiliki keterkaitan program, seperti aktivitas jual beli kelapa sawit dianggap bekerja di sub sektor kelapa sawit,” katanya.

Kadis TPHP Dedy Hendry Poto bersama dengan jajaran dan pekebun kelapa sawit

Dedi menambahkan tentu kegiatan pelatihan ini menjadi peluang yang sangat besar bagi masyarakat pekebun kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sarolangun untuk mendapatkan pelatihan dan sertifikat kompetensi dari lembaga yang melaksanakan kegiatan pelatihan tersebut.

” Besar sekali kesempatannya, itu kita ditargetkan 120 orang itu batas minimal artinya kalau ada yang berminat lebih dari itu tidak masalah, dan itu bisa di akomodir,” katanya.

Untuk jenis pelatihannya, calon peserta yang mendaftarkan diri tentu bisa memiliki berbagai program pelatihan, mulai dari Pelatihan Teknis, Pelatihan Manajerial, pelatihan kewirausahaan dan pelatihan lainnya yang mendapatkan persetujuan dari Ditjenbun dan BPDPKS dengan melampirkan silabus dan modul pelatihan.

” Pelatihan macam-macam mulai dari aspek budidaya, atau on farm ataupun off farm, dan kegiatan pendukung seperti pemetaan, kegiatan ketahanan pangan kelembagaan bagaimana membangun kerja sama kelompok,” katanya.

” Kita arahkan memang masing-masing kelompok ini setiap jenis pelatihan ada yang ikut sehingga bisa lengkap tapi satu orang itu hanya bisa memilih satu pelatihan, misalnya ada di on farm, off farm termasuk di pelatihan kelembagaan dan pemetaan. Kalau pemetaan ini bisa nanti menjadi tenaga ahli, karena kegiatan ini ada sertifikatnya,” kata dia menambahkan.

Pelatihan teknis berupa pelatihan budidaya kelapa sawit, Pelatihan Panen dan Pasca Panen, Pelatihan ISPD, Pelatihan informasi pasar dan promosi, pelatihan pengelolaan sarpras perkebunan kelapa sawit,

Pelatihan manajerial meliputi Pelatihan penumbuhan kebersamaan pekebun, pelatihan penguatan kelembagaan, pelatihan pengembangan kelembagaan dan usaha, pelatihan kepemimpinan dan komunikasi,

Pelatihan kewirausahaan meliputi pelatihan manajemen dan administrasi keuangan, sedangkan pelatihan lainnya pelatihan lain yang disepakati oleh dirjen perkebunan dan BPDPKS dengan melampirkan silabus dan modul pelatihan

” Kita harapkan memang, kesempatan besar ini bisa tercapai, karena kita khawatir jangan sampai kalau tahun ini kita tidak capai target 120 minimal, tahun depan kita tidak dapat lagi kegiatan ini karena ini reward dan funishman, Kalau bagus ditambahkan,” katanya

Pengumuman pelaksanaan program kegiatan pelatihan SDMPKS

” Yang penting, saya ingatkan Maksimallah, kita sudah sampaikan kemarin mulai persyaratan dan tata cara pendaftaran, apa saja yang bisa diikuti, dan kegiatan pelatihan peserta ini dapat uang saku, sertifikat dan fasilitas,” kata dia menambahkan.

Untuk syarat calon peserta pelatihan ini, ada kategori pekebun/keluarga pekebun, kategori Penyuluh/pendamping, kategori ASN dan Kategori masyarakat lainnya.

Bagi pekebun/keluarga pekebun, harus membuat surat kesediaan memperoleh kegiatan pelatihan, usia minimal 17 tahun/sudah menikah, tergabung dalam Poktan/ Gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lain, dan memiliki legalitas lahan sawit maksimal 25 hektar.

Untuk penyuluh dan tenaga pendamping, syaratnya berupa surat kesediaan memperoleh kegiatan pelatihan, usia minimal 19 tahun, surat keputusan keterangan sebagai tenaga penyuluh/pendamping dan bertugas di bidang perkelapa Sawiran

Untuk ASN, meliputi surat kesediaan memperoleh kegiatan pelatihan, usia minimal 19 tahun, surat keputusan PNS/PPPK, surat penugasan di unit kerja yang membidangi perkebunan sawit

Untuk masyarakat sekitar kebun, meliputi surat kesediaan memperoleh kegiatan pelatihan, usia minimal 17 tahun, dan surat keputusan dari Pemda setempat

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU