Sidang Putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Tiga orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yang merupakan lalu penembakan kepada tiga orang Security Perusahaan Sawit PT PKM, Kecamatan Air Hitam mendapatkan vonis 6 bulan 14 hari penjara, berdasarkan hasil Sidang putusan tiga warga rimba di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis 19 Mei 2022 yang lalu.

Setelah divonis hakim tersebut, Basile, Basayung, dan Ngeleta orang rimba tersebut satu hari dinyatakan resmi bebas pada Jum’at (20/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikson mengatakan, hukuman vonis tiga orang ini sudah di potong masa tahanan, setelah sidang putusan maka tiga orang ini tinggal menjalani tahanan satu hari di rutan.

“Meraka sudah ditahan sejak 8 November 2021. Putusan 6 bulan 14 hari, jadi perhari Jum’at sudah keluar dari masa penahanannya, hukuman sudah dijalankan selama itu juga,”katanya, Rabu (25/05/2022) kepada awak media.

Lanjutnya, JPU menuntut dan hakim memutus perkara tersebut sesuai fakta-fakta persidangan dan menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat.

Jaksa Penuntut umum, Kejari Sarolangun menuntut ketiga orang tersebut selama tujuh bulan kurungan. Majelis Hakim pengadilan negeri Sarolangun memvonis Basile, Basayung, dan Ngeleta pidana enam bulan 14 hari.

Ketiga orang ini bersalah karena melanggar Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api.(Ks1)