SAROLANGUN – Satu orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap aparat kepolisian unit reskrim Polsek Pauh, Jum’at (10/09/2021) yang lalu.
Pelaku diketahui bernama Adianto alias Adi bin Ansori (22), warga Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh. Sementara satu orang pelaku lainnya bernama Yosep Saputra alias Bonok (21) saat ini masih dalam upaya pengajaran polisi.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, SH, MH membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- 18 / VIII/ 2021/JMB/RES SRL/SEK PAUH, tanggal 30 Juli 2021, yang dilaporkan oleh korban bernama Zainuddin Bin Sulaiman (32) warga RT 02 Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh, kejadian puncurian sepeda motor itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 Wib di belakang rumah korban.
Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 wib, korban pulang dari acara hajatan yang berada di sekitar Rt. 07 Desa Lamban Sigatal menuju ke rumah korban yang berada di Rt. 02 Desa Lamban Sigatal.
Sesampainya dirumah, korban lalu memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya dengan merek Honda revolusi fit warna hitam tanpa nopol yang di parkir diluar rumah bagian belakang.
Lalu pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 00.30 wib korban keluar rumah dan melihat sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya sudah tidak ada lagi.
“Korban lalu melaporkan kejadian itu dan kita lakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku, “kata Kapolsek.
Upaya penyelidikan yang di lakukan polisi pun membuahkan hasil, tepat pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 01.00 Wib, unit Reskrim Polsek Pauh mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curanmor yang sedang di cari oleh petugas, bernama Adianto Alias Adi Bin Ansori sedang berada di rumahnya.
Setelah mendapat informasi tersebut aparat kepolisian Polsek pauh langsung berangkat ke rumah pelaku yang berada di Rt. 02 Desa Lamban Sigatal Kec. Pauh Kab. Sarolangun dan sekitar pukul 02.30 Wib unit reskrim Polsek Pauh sampai di rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan di temukan pelaku sedang istirahat’ berbaring, lalu petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Pauh untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu lembar STNK sepeda motor Merek Honda revo fit, Dua buah kunci kontak merk. Honda dengan kode kunci 0139, satu bilah senjata tajam jenis keris dan satu lembar bukti pembayaran angsuran sepeda motor transfer rekening BRI sejumlah Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah), “katanya.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (CURANMOR), sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara,” kata dia menegaskan. (ks1)