Selasa, November 4, 2025
spot_img
spot_img

Selain Tidak Bisa Ajukan Pindah, Kanreg VII BKN Palembang : Terindikasi Palsukan Data PPPK, NI Bisa Dibatalkan

Analis SDM Kanreg VII BKN Palembang Helni saat menyerahkan SK PPPK periode kedua formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Sebanyak 866 orang menerima SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Priode kedua formasi tahun 2024, Selasa (04/11/2025) di Lapangan Gunung Kembang Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.

866 pegawai PPPK tersebut terdiri dari 534 orang tenaga teknis, 281 orang tenaga guru dan 51 orang tenaga kesehatan.

Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Sarolangun H Hurmin beserta Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kepala Kanreg VII BKN Palembang Heni Sri Wahyuni, S.Kom, M.TI diwakili Analis SDM Helni, M.Sc, ME, Jajaran Forkopimda Kabupaten Sarolangun.

Analis SDM Kanreg VII BKN Palembang Helni saat menyampaikan pesan kepada PPPK Priode kedua yang baru menerima SK 

Analis SDM Kanreg VII BKN Palembang Helni mengatakan untuk lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah dilakukan pengangkatan PPPK Priode pertama dan Priode kedua, sementara untuk PPPK paruh waktu masih dalam proses.

” Bagi yang sudah menerima SK, mohon untuk diketahui bahwasanya kalian dengan diterimanya sebagai PPPK, diangkat sebagai PPPK artinya tingkatkan kinerjanya tingkatkan, dan kalau sudah menerima NI PPPK kita punya tanggung jawab atas pekerjaan kita yang selama ini mungkin Bapak Ibu menganggap kami kerjanya sebagai honor,” katanya.

Helni menambahkan bahwa setelah diangkat menjadi PPPK, tentunya telah ada penempatan tugas. Maka sesuai aturan, PPPK tidak bisa mengajukan pindah tugas.

” Ingat PPPK tidak bisa dipindahkan itu sudah ada di dalam aturannya PPPK tidak bisa pindah. Kalau PPPK ini ada aturannya, jadi kalau cuti itu menunggu 1 tahun dulu baru bisa diberikan cuti, beda dengan PNS dimana kalau PNS kapanpun bisa cuti tapi kalau P3K dia menunggu 1 tahun dulu baru bisa cuti,” katanya.

PPPK periode kedua saat mengambil SK
Bupati Sarolangun Hurmin didampingi Ibu Ny Hj Risha Fitria Hurmin saat memberikan ucapan selamat kepada PPPK periode kedua yang baru menerima SK

Selain itu, Helni menegaskan dalam pengangkatan PPPK ini apabila ada terindikasi pemalsuan data, setelah dilakukan klarifikasi atas laporan pengaduan dan ditemukan ada yang tidak sesuai dan data palsu maka pihaknya akan membatalkan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK yang bersangkutan.

” Kalau terindikasi pemalsuan data mungkin berkas yang tidak sesuai mohon maaf ya nanti kalau memang ada aduan dan kita klarifikasi kemudian memang itu tidak sesuai dan itu data palsu maka akan kita batalkan NI nya. Mudah-mudahan yang di sini tidak ada,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU