
KABAR SAROLANGUN – Selama perayaaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, truk angkutan batubara dilarang melintas alias di stop sementara dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.
Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Supriyanto, S.IP, kepada media online kabarsarolangun.com, Selasa (23/12/2025) di ruang kerjanya.
Kata aktivitas angkutan batubara di hentikan sementara ini juga mengacu terhadap Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris.
” Untuk Hauling batubara, Kita stop sementara mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai 04 Januari 2026, spanduk kita pasang di empat titik,” katanya.
Kata Supriyanto, Surat Edaran yang ditandatangani pada 16 Desember 2025 itu, berisi tentang pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa angkutan Natal dan tahun baru di Jambi.

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyebutkan bahwa angkutan batu bara dilarang beroperasional selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
” Hal ini dilakukan, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas khususnya di Kabupaten Sarolangun, umumnya di Provinsi Jambi,” katanya.
Selain itu, untuk kedepannya setelah aktivitas truk angkutan batubara kembali diperbolehkan. Kata Supriyanto, sesuai dengan surat edaran Bupati mengenai jam Hauling batubara, jam operasional batubara keluar mulut tambang jam 20.00 Wib dan boleh melintas di kota Sarolangun jam 21.00 Wib.
” Sementara mereka harus berada di kantong parkir,” katanya.
Maka dari itu, kedepan iapun menghimbau Kepada transportir untuk tidak memarkirkan truk batubara di bahu jalan, dan perusahaan harus menyediakan kantong parkir sebelum mereka keluar sehingga tidak menggangu arus lalu lintas
” Maka kita sering razia, kita tindak bagi yang melanggar seperti parkir di depan BWP, di dekat jembatan desa ladang panjang,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


